17/01/2025

21 WNI Korban TPPO dan Kerja Paksa di Myanmar Berhasil Dipulangkan Kemlu, Masih 129 Kasus Lagi

0
21 WNI Korban TPPO dan Kerja Paksa di Myanmar Berhasil Dipulangkan Kemlu, Masih 129 Kasus Lagi

21 WNI Korban TPPO dan Kerja Paksa di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar Berhasil Dipulangkan Kemlu dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Masih 129 Kasus Lagi. -Kemenlu-

Loading

AspirasiNews.id, Jakarta- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) bersama KBRI (Kedutaan Besar RI) Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 Warga Negara Indonesia (WNI). Khususnya yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024

Para WNI tersebut tiba di Tanah Air, pada Jumat (29/11/2024) malam. Menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta, dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB. Demikian rilis dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonsia, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Kemlu, awalnya para korban direkrut dengan janji dipekerjakan di Thailand. Rentan waktu antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa. Untuk bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer), dan judi daring di Myawaddy.

“Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik,” ungkap Kemlu.

Kemlu menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024. Segera setelah itu, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Untuk melakukan berbagai upaya pembebasan, melalui kerjasama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Langkah-langkah yang ditempuh itu meliputi. Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar. Pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemlu juga mendorong kerjasama bilateral dan regional, untuk memastikan keselamatan para korban.

“Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand,” jelas Kemlu.

Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO. Selanjutnya memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Seperti Jawa Barat (Jabar), Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Utara (sumut), Kepulauan Bangka Belitung (Babel), DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Sejak 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menyelesaikan sebanyak 5.118 kasus online scam. Semuanya tersebar di 9 negara.

Secara khusus untuk kasus di Myanmar, sejak 2023. Kemlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI, yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy. Namun, kasus baru terus bermunculan. Hingga saat ini, masih terdapat 129 kasus serupa, yang tengah diupayakan penyelesaiannya.

Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati. Terutama terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima, melalui instansi resmi. Kemudian hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku. Untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa. (***)

Sumber: Kementerian Luar Negeri

Tinggalkan Balasan