Oknum Honorer Pemkot Samarinda Gelapkan Uang Rekannya Capai Rp 6 Miliar, 6 Korban Investasi Bodong Lapor Polisi
AspirasiNews.id, Samarinda- Kasus RFA (29), tenaga honorer Pemkot Samarinda yang lakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, kini terus bergulir. Berkas kasus RF yang merugikan rekannya hingga Rp 1,8 miliar masih ditangani Polsek Sungai Pinang . Kabar terbaru yang diterima, kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan itu siap dikirim ke kejaksaan atau tahap I. Tidak hanya itu, RF rupanya juga terseret kasus lain, yakni investasi bodong. Untuk kasus itu kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda.
Disebutkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, sejauh ini sudah ada 6 korban yang melaporkan. Yakni kasus dugaan penipuan modus investasi bodong yang dilakukan RFA.
“Untuk kerugian para korban mencapai Rp 6 miliar,” bebernya, Rabu (20/12/2023).
Perwira polisi berpangkat melati tiga dipundak tersebut menjelaskan, sebenarnya ada beberapa korban lainnya. Namun, kerugian korban telah diganti RF sebelum dirinya ditahan.
“Tapi menyelesaikannya dengan menimbulkan korban baru (menggelapkan uang rekan senilai Rp1,8 miliar) kan sama saja,” ucapnya.
RF sendiri kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Meski demikian, RF mendapat perhatian khusus karena dirinya tengah hamil besar.
“Tapi proses hukum tetap berjalan. Kita doakan saja semoga yang bersangkutan sehat,” ucapnya.
Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan dari hasil pemeriksaan RF masih menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada rekannya yang berperan membantunya, potensi besar pelaku akan bertambah.
“Tapi terus kita dalami terkait kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” urai Ary Fadli.
Diberitakan sebelumnya, RF (29) yang merupakan tenaga honorer di Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda diamankan polisi. Dirinya diamankan setelah dilaporkan NA, rekannya yang merugi Rp 1,8 miliar akibat tindakan penipuannya. Perkara ini sendiri berawal pada Kamis (31/8/2023) lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.
Uang itu dipinjam dengan dalih kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda. Dalam perjanjian itu, RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi. Untuk meyakinkan NA, RF menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta yang akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.
Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya. Ia memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar kepada NA. Akhirnya pada Kamis (2/11/2023) lalu, korban berniat mencairkan uang tersebut di Bank Kaltimtara KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di Jalan DI. Panjaitan, Kota Samarinda.
Tetapi saat NA hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF, muncul keterangan bahwa saldo tidak cukup.
Korban pun merasa ditipu dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Bukti-bukti kuat dan keterangan saksi membuat RF tak dapat mengelak. Ia diamankan pada Senin (4/12/2023) lalu dan telah mengakui perbuatannya.
Kepada kepolisian, RF mengaku terpaksa melakukan penipuan sebab terlilit utang usaha investasinya yang tidak berjalan.
“Jadi murni penipuan, bukan korupsi. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Samarinda,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023) lalu. (*)
-sumber-tribun-