07/12/2024

Judi Online Rektut Para Selebgram Jabar untuk Promosi, Polisi Berhasil Menangkapnya

0
Judi Online Rektut Para Selebgram Jabar untuk Promosi, Polisi Berhasil Menangkapnya

Judi Online Rektut Para Selebgram Jabar untuk Promosi, Polisi Berhasil Menangkapnya. Tampak Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso menunjukkan BB saat konferensi pers. (Foto Sinpo)

AspirasiNews.id, Bogor- Pelaku judi online (Judol) di Indonesia sepertinya tidak pernah merasa jera, setelah terus diburu dan diberangus oleh pihak Kepolisian. Baru-baru ini di Jawa Barat (Jabar) tepatnya di Kota Bogor, pelaku bahkan berani merekrut selebrang adal Jabar untuk melakukan promosi. Namun aksi itu digagalkan oleh Polresta Bogor. Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang merekrut Selebgram untuk mempromosikan judol tersebut di akun selebram. Keduanya merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25), dan ER (21).

BANKKALTIM DG

“Keduanya juga menampung uang hasil permainan judi online,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, dilansir dari laman Sinpo, Sabtu (29/6/2024).

Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa selain merekrut selebgram, WR juga menjadi admin 16 situs judi online. Seperti zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang 189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69. Kemudian ada baba189, namislot, dora77. WR mempunyai 70 selebgram yang jumlah followers-nya di atas 10 ribu, yang setuju untuk mempromosikan situs judi online.

“Setiap selebgram mendapatkan bonus sekali posting sebesar Rp150 sampai Rp200 ribu. WR juga mendapatkan endorse dari situs judi online, untuk sekali posting sebesar Rp300 ribu,” ujarnya.

Selain mencari selebgram WR membuat 15 akun Instagram palsu. Ia menggunakan foto profil wanita-wanita cantik. Dengan tujuan menyakinkan selebgram lainnya untuk mengiklankan situs judi online. Dengan diiming-imingi mendapat Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta sekali memposting.

“Besaran tersebut tergantung jumlah followersnya. Tersangka WR sudah melakukan pekerjaan ini sejak tahun 2023,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 (3) UU RI No 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar. (***)

Tinggalkan Balasan