27/07/2024

Polsek Sungai Pinang Amankan Wanita Honorer yang Lakukan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah

0
Tersangka RF tersandung hukum penipuan penggelpan uang

Tersangka RF yang merupakan wanita honorer ini sedang diamankan di Polsek Sungai Pinang

AspirasiNews.id, Samarinda- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan honorer di Pemkot Samarinda dengan total kerugian 1,8 miliar rupiah. Senin (04/12/2023).

Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan korban NA ke Polsek Sungai Pinang pada tanggal 05 November 2023. Yang menyatakan bahwa telah ditipu oleh seorang oknum honorer Pemkot Samarinda. Karena diberi 1 lembar Cek dengan nilai Rp 1.814.893.000. Namun pada saat akan dilakukan pemindah bukuan di Bank Kaltimtara Jl DI Pandjaitan Kec Sungai Pinang, ternyata saldo tidak cukup.

BANKALTIM CMS

Saksi atas nama LV yang merupakan karyawan Bank Kaltimtara menyampaikan. Bahwa Cek senilai Rp 1.814.893.000,- yang dibawa oleh korban telah di lakukan kegiatan Pemindah bukuan pada tanggal 02 November 2023. Namun Cek tersebut di tolak dengan keterangan Saldo Tidak Mencukupi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Sungai Pinang melakukan upaya klarifikasi terhadap pemberi Cek tersebut yaitu saudari RF. Yang bekerja sebagai Honorer di lingkungan Pemkot Samarinda. RF mengaku bahwa awalnya meminjam dana sebesar Rp. 1.242.400.000 terhadap korban pada tanggal 31 Agustus 2023. Yang peruntukannya untuk Kegiataan Pengadaan Barang bagian kerjasama Sekretariat Kota Samarinda.

Untuk meyakinkan korban memberikan pinjaman dana maka tersangka RF menjanjikan kepada korban. Akan memberikan keuntungan atas peminjaman dana tersebut sebesar Rp 572.493.000,- dan akan mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu 3 minggu. Pada saat jatuh tempo, tersangka RF memberikan 1 lembar Cek dengan nilai Rp 1.814.893.000 tertanggal 02 November 2023.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo SIK MH pada saat apel dengan anggota

Dari fakta yang ditemukan diketahui bahwa dana yang dipinjam dari korban tersebut ternyata digunakan oleh tersangka RF untuk investasi dan bukan untuk kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda. Lembar Cek yang diberikan tersangka RF kepada korban juga tidak pernah terjadi kegiatan transaksi.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo SIK MH menjelaskan bahwa saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti yaitu berupa 1 Lembar Slip Pemindahan Bukuan Bankaltimtara tanggal 02 November 2023 senilai Rp. 1.814.893.000,-. Kemudian 1 lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bankaltimtara, 1 Lembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang. Selanjutnya ada 1 lembar Kuitansi tanggal 31 Agustus 2023 Nilai Rp 1.242.400.000,- dan 1 Lembar Cek Nomor : XAAB469261, Nilai Rp 1.814.893.000. tanggal 02 November 2023.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP. Tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Kapolsek Sungai Pinang.(***)

Sumber -Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan