27/07/2024

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya

0

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu media sambil garuk kepala usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (foto Antara)

AspirasiNews.id, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan dirinya atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BANKALTIM EMAS

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK-RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Ade lalu memaparkan pasal apa yang dituduhkan kepada Firli.

“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” tuturnya.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia menmgatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK sebagai tersangka.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu. Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kombes Ade Syafri Simanjuntak.

Bagaimana jejak penanganan kasus dugaan pemerasan?

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021 diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi serta pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sebanyak 91 saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo. Hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Juga di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

”Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik. Meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer. Dengan nilai total Rp 7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” papar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti. Juga tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Barang bukti lainnya yang tim penyidik sita seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022. Penyitaan terhadap satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data. Penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

FIRLI Bahuri menemui Syahrul Yasin Limpo (SYL) -detik-

Selain itu, jelas Ade, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi. 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money. Satu kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser. Satu dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat, berisi holiday getaway voucher 100.000 special care Traveloka. Stu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta lainnya.

Kasus apa saja yang pernah melibatkan Firli?


Ini bukan pertama Firli berjibaku dengan persoalan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Juga dilaporkan kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi.

Berikut sederet kasus yang pernah melibatkan Firli, mulai dari yang terakhir.

April 2023
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena mencopot Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro dari jabatannya. Menurut Endar pencopotan dirinya cacat administrasi.
Endar dan kelompok masyarakat juga melaporkan Firli atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 – 2022. Terdapat bukti pengakuan dan dokumen elektronik.

FIRLI usai memenuhi panggilan Dewas KPK di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta. -antara-

Namun, pada Juni 2023 Dewas KPK menyimpulkan tak cukup bukti melanjutkan kasus Firli ke sidang etik. Dalam kasus ini, Firli juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Tapi belum ada kelanjutannya.

November 2022

Firli menemui Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Pertemuan ini dianggap sejumlah kalangan melanggar Pasal 36 UU KPK. Dimana pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang berperkara.

Namun Ketua Dewas, Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik dalam pertemuan ini.

“Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka (Lukas Enembe). Saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik,” katanya.

Juni 2021


Firli dipanggil Komnas HAM, atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK. Tapi, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ini menyusul laporan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai mengadu ke Komnas HAM karena menganggap tes itu melanggar HAM.

Juni 2021

ICW juga melaporkan Filri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi. Peristiwa penggunaan helikopter yang dianggap gaya hidup mewah terjadi pada Juni 2020.

Dalam laporannya, ICW menduga ada selisih harga dari sewa helikopter. Antara yang dilaporkan Firli kepada Dewas, dengan harga sebenarnya sebesar Rp100 juta.

Dalam putusan ke Dewas, Firli disanksi teguran.


Januari 2020


Nama Firli sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Ahmad Yani.Dalam eksepsinya, Ahmad mengatakan pernah bertemu dengan Frili di rumah dinas Firli saat menjadi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) (31 Agustus 2019).

Disebutkan ada sejumlah uang yang dipergunakan sebagai pemberian kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri apa yang disebut sebagai “uang simbol pertemanan”.

Firli mengakui pernah bertemu Ahmad Yani. “Saya boleh bertemu sama siapa saja. Yang jelas, tidak ada sesuatu (korupsi), kecuali bertemu dengan yang berkasus,” katanya seperti dikutip dari Tempo.

BERIKUT 5 Profil singkat para Dewas KPK yg dilantik Presiden Jokowi Peride 2019-2023

2019
Saat proses seleksi calon pemimpin KPK, Firli Bahuri dicecar tudingan melanggar kode etik. Firli pernah bertemu Gubernur NTB, Zainul Majdi 2018 yang menjadi saksi dugaan korupsi dana divestasi Newmont. Saat itu Firli menjabat Deputi Penindakan KPK. Firli mengakui pernah menemuinya, tapi ia membantah melanggar etik.

“karena unsurnya memang tidak ada. Dia bukan tersangka, dan saya tidak mengadakan hubungan,” katanya.

Firli sempat diproses etik, tapi berhenti karena ditarik penugasannya ke kepolisian.

Selain itu, Firli juga diduga pernah dibiayai seseorang untuk menginapkan anak dan istrinya di Hotel Grand Legi, Mataram selama dua bulan. Periode 24 April – 26 Juni 2019.

Firli membenarkan anak dan istrinya menginap di hotel selama dua bulan. Tapi ia membantah dibayarkan orang lain. Melainkan istrinya sendiri.

sumber-bbc-

Tinggalkan Balasan