DPRD Kaltim Sahkan 3 Raperda di Rapur Ke-41, Trantibum dan 2 BUMD Jadi Perseroda
AspirasiNews.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantaranya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Kemudian perubahan status badan hukum dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-41 DPRD Kaltim yang berlangsung pada Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda.
“Ketiga Raperda ini nantinya akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan dengan adanya Raperda yang telah disahkan dapat berjalan efektif. Terlebih mampu memberikan manfaat bagi kemajuan Kaltim,” jelas Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim usai Rapur.
Tambah Samsun, untuk perubahan badan hukum dua BUMD di Kaltim ini diuraikannya antara lain. Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Kini keduanya telah menjadi Perseroda. Pihaknya berpesan supaya kedua BUMD tersebut dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya. Terutama dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi.
“Perubahan itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya,” beber Samsun lagi.
Legislator PDIP ini menegaskan dari pengesahan Raperda tersebut anggota dewan diam saja. Justru mengindikasikan bahwa sampai detik ini para legislatif wakil rakkyat ini terus berkomitmen.
“kami terus bekerja dan bergerak menjalankan amanah rakyat. Teruama dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai legislator ditengah menjelang proses Pemilihan Umum (Pemilu),” tegas Muhammad Samsun.(Adv/Adm1)