27/07/2024

Dispora Kaltim Rapat Internal, Tertibkan Proses Administrasi dan Laporan Keuangan 2023

0
Dispora Kaltim-Rapat Internal

Suasana rapat internal Dispora Kaltim

DISPORA KALTIM

AspirasiNews.id, Samarinda- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim kembali mengadakan rapat internal. Dalam rangka melakukan penertiban proses administrasi dan pelaporan keuangan pada Dispora Kaltim. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Dispora Kaltim, Selasa (14/11/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dispora Kaltim, Sri Wartini dan dihadiri oleh Pengelola Keuangan (KPA/PPTK). Juga ada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) dari bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dispora Kaltim.

BANKALTIM CMS

Sri menjelaskan hal ini merupakan langkah bagi Dispora Kaltim. Dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif. Sehingga semua pelaksana administrasi harus bisa bekerjasama dan menyamakan persepsi. Untuk pelaporan yang sesuai dengan ketentuan.

“Ini merupakan beberapa syarat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” jelas Sri Wartini mewakili Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK).

Dipaparkan Sri Wartini, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ini akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2023 mendatang. Sejalan dengan itu, dirinya menyampaikan harus tertib administrasi dalam tugas kesekretariatan. Termasuk keuangan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesiapan jika menghadapi proses pemeriksaan.

Rapat internal Dispora Kaltim untuk menyesuaikan dengan rincian dan langkah-langkah yang disampaikan oleh BPKAD

“Artinya dengan kelengkapan dan kerapian dokumen akan memudahkan proses laporan. Jadi semua harus patuh dan taat,” ujar Sri lagi.

Sri Wartini juga berpesan dan selalu mengingatkan pada semua pegawai agar melaksanakanya dengan teluti. Yakni akan pentingnya tertib administrasi dan disiplin penyampaian SPJ. Tentunya harus sesuai dengan rincian dan langkah-langkah yang disampaikan oleh BPKAD. Sehingga kesalahan sekecil apapun bisa dicegah dengan mematuhi sehala tahapan rincian.

“Seperti batas-batas pengajuan SPP dan SPM baik untuk SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS. Serta menginventarisir permasalahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan selama ini,” pungkas Sri Wartini. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan