Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera
AspirasiNews.id, Medan- Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku tanpa perlawanan. Mereka ditangkap karena menjual kulit hewan satwa yang dilindungi. Yakni jenis Harimau Panthera Tigris Sumatra dan Manis Javanica. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku yang ditangkap itu bernama Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak. Kedua Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku yang menjual kulit harimau. Berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Po Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Hadi Wahyudi mengungkapkan, kedua pelaku dapat ditangkap dengan mudah. Setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi jelas. Yakni adanya penjualan kulit satwa dilindungi. Jenis Harimau dan trenggiling.
“Personel saat menerima laporan itu langgsung melakukan penyelidikan. Menyamar sebagai pembeli. Dan, akhirnya dapat menangkap kedua pelaku saat berada di salah satu di Kota Padangsidimpuan,” urai Kabid Humas Polda Sumut itu.
Penyamaran tersebut membuat pelaku tak bisa berkutik ketika disergap oleh personel. Sehingga personil dengan mudah mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Telah disita dari tangan kedua pelaku barang bukti. Yaitu satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (***/Adm1)
Sumber: Tribratanews.Polri