27/07/2024

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Tegaskan ASN Dilarang Berpolitik dan Jaga Netralitas

0
Jahidin

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin.

DPRD KALTIM

AspirasiNews.id, Samarinda- Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin mengingatkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim agar tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik. Terlebih mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Karena ASN sebagai perangkat pemerintah, dan harus bersifat netral.

BANKKALTIM DG

“ASN harus netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon. Maka siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” kata Jahidin, Kamis (9/11/2023).

Jahidin menegaskan, aturan hukumnya sangat jelas. Bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu Parpol. Maka, ASN diimbau agar tak terlibat dalam kegiatan politik dalam bentuk apapun.

“JIka ASN mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” tegas Jahidin.

Tambah Jahidin, larangan keras ASN itu terutama yang memiliki jabatan tertentu. Trrlebih yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon). Di pemilihan legislatif (Pileg), maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan presiden.

“Jadi ASN harus netral, kecuali purna tugas. Karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” ujar Jahidin.

Diuraikan Jahidin, bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah pengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi harus memberikan contoh dan pelayanan yang positif bagi masyarakat.

“Larangan ASN berpolitik praktis mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas legislator PKB ini. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan