27/07/2024

Pemprov Kaltim Disarankan Marthinus Terbitkan Aturan Turunan Perpres 53 Tahun 2023

0
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus

DPRD KALTIM

AspirasiNews.id, Samarinda- Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus menyarankan agar Pemprov Kaltim terbitkan aturan turunan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Tentang aturan dan tanggung jawab perjalanan dinas bagi anggota DPRD. Karena diketahui aturan tersebut telah berlaku 11 September 2023.

BANKKALTIM DG

Saran itu dilontarkan Marthinus saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. Dirinya melakukan interupsi di hadapan pimpinan DPRD Kaltim, serta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang untuk pertama kalinya di Karang Paci.

“Saya sebagai wakil rakyat mendesak Pj Gubernur Kaltim agar menerbitkan Pergub untuk panduan pelaksanaan Perpres di provinsi. Terutama mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 ini,” kata Marthinus.

Legislator dari PDIP ini menekankan, permintaan pembuatan Pergub ini segera dilakukan. Bertujuan untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan Perpres di tingkat provinsi. Karena diketahui Marthinus sudah ada Provinsi yang sudah menjalankannya. Yakni Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang yang lebih dulu memulai menerbitkan aturan turunan dari Perpres itu.

“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnya. Agar segera menerbitkan aturan turunannya. Kita ingin mengikuti jejak mereka (Kepri dan Palembang),” urai Marthinus.

Diuraikan Marthinus agar Pergub ini nantinya dapat menjadi panduan bagi pihaknya. Sebagai anggota dewan dalam melakukan perjalanan dinas.

Marthinus juga menaruh harapan pada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bisa segera menerbitkan aturan turunan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Sehingga aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan pada 2024 mendatang. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan