27/07/2024

Polri Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas melalui ETLE dan Razia

0

Polri Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas melalui ETLE dan Razia

SANDI Nugroho saat keterangan pers di Mabes Polri Jumat (19/5/2023) menekankan optimalisasi razia dan ETLE pelanggaran lalin.

AspirasiNews.id, Samarinda -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

BanKaltimtara.co.id

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing. Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda serta stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah setempat.

POLRESTA Samarinda melalui Satlantas juga terus melakukan tindakan razia dan maksimalkan ETLE bagi pelanggar lalu lintas di jalan.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE. Yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Tidak terkecuali kendaraan over dimensi dan over load (odol). Kesemuanya wajib dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

TANYA dan adukan semua keluhan Anda sebagai warga Samarinda pada Kapolresta Samarinda pada Komisaris Besar Polisi (KBP) Ary Fadli di WA 0813-6339-1977

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.(Adm1)

Tinggalkan Balasan