29/06/2026

DPRD Uji Publik Ranperda PPPLH, Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kaltim

0
DPRD Uji Publik Ranperda PPPLH, Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kaltim

DPRD Uji Publik Ranperda PPPLH, Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kaltim. Pansus Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) Kaltim dari DPRD Kaltim melakukan uji publik bersama pihak terkait pemangku kepentingan, untuk mendapatkan masukan serta saran yang konstruktif, Sabtu (8/11/2025) di Balikpapan.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menunjukkan komitmennya. Kali ini dalam menjaga kelestarian lingkungan, melalui kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), pada Sabtu (8/11/2025) di Balikpapan.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Pansus (Panitia Khusus) PPPLH DPRD Kaltim, Guntur. Hadir secara langsung dan daring sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya. Salah satunya Rahaditya Afif Sedjati, dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat
Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat

Agenda Uji Publik ini, juga turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), dan sejumlah Anggota DPRD lainnya. Seperti kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kaltim, akademisi, serta perwakilan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

“Kegiatan ini menjadi langkah penting. Terutama dalam memperkuat dasar hukum, dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, di Benua Etam,” jelas Nanda, Sapaan akrabnya.

Nanda menambahakan, melalui uji publik ini, berbagai masukan dan saran akan ditampung, untuk bahan acuan. Saran itu datang dari para pemangku kepentingan, dan stakeholder terkait, untuk dihimpun. Guna mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih komprehensif, partisipatif, dan berpihak pada kelestarian alam.

“Kali ini kami melakukan uji publik, bersama pihak terkait. Tujuannya untuk menghimpun masukan, dan saran dari pemangku kepentingan. Sehingga menghasilkan informasi yang akurat,” terang Nanda, Politisi dari PDI-Perjuangan ini.

Sementara Ketua Pansus PPPLH DPRD Kaltim, Guntur menguraikan. Bahwa Raperda PPPLH memuat 20 Bab, dan 135 Pasal. Mencakup pengendalian pencemaran, perlindungan RTH (Ruang Terbuka Hijau), sumber air, ekosistem mangrove, hingga pengelolaan mutu udara.

“Ranperda PPPLH ini, sebelum disahkan menjadi Perda, harus dilakukan dahulu pembahasan uji publik. Didalamnya mencakup 20 bab, dan 135 pasal. Semua diatur di dalamnya secara rinci, dan lengkap,” terang Guntur.

Guntur menerangkan, dengan semangat gotong-royong dan masukan konstruktif, dari berbagai pihak dalam uji publik tersebut. DPRD Kaltim punya harapan besar, agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata. Tetapi juga menjadi pijakan nyata, dalam menjaga lingkungan hidup Kalimantan Timur.

“Jadi pembahasanya semua diatur secara rinci, dan detail. Tujuanya untuk perlindungan, dan keberlangsungan lingkungan hidup di Kaltim. Mari bersama kita dukung langkah besar ini, menuju Kaltim yang hijau, bersih, dan Lestari,” pesan Guntur. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan