08/04/2026

Pansus P3LH DPRD Provinsi Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

0
Pansus P3LH DPRD Provinsi Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

Pansus P3LH DPRD Provinsi Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) bersama akademisi dan LSM

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), bersama akademisi dan LSM, pada Senin (03/11/2025).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Pansus DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Pihaknya menegaskan, pentingnya masukan dari berbagai pihak. Agar Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan lingkungan di Benua Etam. Rapat ini dihelat di Gedung-E Lantai-1 DPRD Kaltim, Samarinda.

Bankaltimtara Nabung Tanpa Beban untuk Masa Depan-2025
Bankaltimtara Nabung Tanpa Beban untuk Masa Depan

Prof Muhdar, dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyoroti. Belum adanya peta dasar pencemaran lingkungan, dalam Ranperda.

“Ancaman bagi Kalimantan Timur bersifat spesifik. Seperti di wilayah Muara Berau. Namun belum ada pemetaan pencemarannya, dalam pasal-pasal,” kata Muhdar.

Akademisi Unmul ini, juga menekankan. Perlunya pemisahan tegas, antara aspek perlindungan, dan pengelolaan lingkungan.

Dekan Fakultas Perikanan Unmul, Mustakin, menilai. Ranperda harus menguatkan aspek konservasi, dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Sementara Rosmini, Dekan Fakultas Hukum Unmul, menyebut. Dalam penyusunan naskah akademik, harus dilakukan cepat. Karena urgensi masalah lingkungan.

“Kondisi lingkungan harus segera diperbaiki. Juga sanksi administratif, perlu diperkuat,” kata Rosmini.

Perwakilan LSM Bumi, Yustinus menyoroti. kurangnya karakter khas Kalimantan Timur, dalam Ranperda.

“Sumber air kita dari Mahakam. Jadi tidak bijak, jika justru mencemari sumber kehidupan sendiri. Kearifan lokal, harus diterjemahkan dalam kebijakan,” terang Yustinus.

Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Budi menambahkan. Bahwa beberapa pasal sudah cukup kuat. Termasuk pengawasan, dan sanksi denda. Khususnya bagi pelanggaran lingkungan.

Menutup rapat, Baharuddin Demmu menegaskan. Bahwa semua masukan, akan dibahas dalam rapat finalisasi. Yakni rapat bersama DLH, dan tim penyusun naskah akademik.

“Harapannya, perda ini menjadi aturan yang benar-benar menggigit. Bukan sekadar pelengkap administrasi,” tegas Baharuddin, Legislator dari PAN ini. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan