Pansus P3LH DPRD Kaltim Matangkan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pansus P3LH DPRD Kaltim Matangkan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat Kerja Pansus P3LH DPRD Kaltim Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kamis (18/9/2025).
![]()

AspirasiNews.id, Balikpapan- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH). tertuang saat gelar rapat kerja (Raker) bersama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, di Hotel Grand Jatra, Balikpapan pada Kamis (18/9/2025).
Raker ini bertujuan, untuk menyempurnakan draf Ranperda tentang P3LH. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus P3LH, Guntur ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota pansus lainnya. Diantaranya Jahidin, Apansyah, Safuad, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi, dan Husin Djufri.

Guntur menjelaskan, bahwa pembahasan kali ini menitik beratkan pada penyempurnaan substansi Ranperda. “Perda ini ibarat rumah. Kita harus membuat ‘rumah’ yang kuat. Supaya peraturan-peraturan turunan di masa depan, dapat merujuk kepadanya,” ujar Guntur.
Guntur juga menekankan, pentingnya menjaga lingkungan. Untuk generasi mendatang, terutama mengingat kondisi lingkungan di Kaltim.
Ranperda ini diharapkan, dapat menjadi payung hukum yang kuat. Juga dapat diterapkan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Tentunya sejalan dengan program penilaian Proper, yang sudah berjalan.
“Investasi ini harus kita jaga, tetapi lingkungan juga harus kita lindungi. Untuk regenerasi berikutnya,” tegas Guntur.
Dalam Raker itu ada satu poin penting, yang juga dibahas yang akan diatur dalam Ranperda ini. Yakni tentang pengelolaan sampah. Pansus mendorong, agar Ranperda ini mengatur mekanisme pengelolaan sampah yang lebih efektif. termasuk pemanfaatannya sebagai bahan pupuk.
Setelah rapat kerja ini, Pansus P3LH diagendakan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yakni bersama berbagai perangkat daerah terkait. Seperti DLH Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan. Serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
RDP tersebut bertujuan, untuk menggali informasi, dan masukan. Terkait isu-isu lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Sebagai bahan penyempurnaan Ranperda, sebelum masuk ke tahap uji petik.
Pansus berharap, Ranperda ini dapat diselesaikan dengan optimal, dan mendekati sempurna. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif, untuk perlindungan, dan pengelolaan lingkungan di Kalimantan Timur. (Adv/DPRD Kaltim)
