13/06/2026

Kaltim Zona Merah Narkotika, Jahidin Laukan P4GN-PN di Samarinda

0
Kaltim Zona Merah Narkotika, Jahidin Laukan P4GN-PN di Samarinda

Kaltim Zona Merah Narkotika, Jahidin Laukan P4GN-PN di Samarinda. Kaltim Zona Merah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika (Grafis : Teknologi AI)

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berada pada kategori ‘zona merah’. Informasi ini menurut data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Merespons kondisi serius ini, DPRD Provinsi Kaltim terus mengintensifkan upaya pencegahan, dan pemberantasan. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022.

Perda (Peraturan Daerah) itu yang mengatur Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap, dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Sosialisasi Perda (Sosper) itu, kali ini dilakukan di Samarinda, pada akhir bulan lalu, tepatnya pada Minggu (27/07/2025). Sosper ini dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin.

Bankkaltimtara CMS 2024
Bankkaltimtara CMS

Dalam sambutannya, Jahidin menegaskan. Bahwa persoalan narkotika, tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi, dan sinergi total. Yakni melibatkan pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum (APH), masyarakat, hingga unit terkecil seperti keluarga.

“Perda ini, adalah wujud nyata komitmen legislatif. Khususnya dalam mendukung langkah konkret, pemberantasan narkoba. Namun, implementasi Perda ini memerlukan kolaborasi semua pihak. Tanpa sinergi yang kuat, upaya kita tidak akan mencapai hasil maksimal,” jelas Jahidin, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim ini, di hadapan perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, dan aparatur setempat Kota Tepian.

Mantan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP (Purn) Muhammad Daud, juga dihadirkan sebagai narasumber. Dia memberikan apresiasi, atas terbitnya Perda P4GN-PN. Dia menilai, Perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum yang kuat. Yakni untuk menekan angka penyalahgunaan barang haram itu di benua Etam.

“Perda ini menjadi payung hukum yang jelas. Mendefinisikan wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Baik dalam aspek pencegahan, maupun rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” terang Daud.

Diharapkan dengan adanya Perda ini, seluruh masyarakat Kaltim dapat berperan lebih aktif. Partisipasi ini meliputi, pelaksanaan deteksi dini, edukasi bahaya narkoba. Juga pelaporan setiap aktivitas mencurigakan, yang terkait peredaran gelap, di lingkungan masing-masing.

Kegiatan sosialisasi Perda P4GN-PN ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Hal itu menunjukkan, tingginya kepedulian publik terhadap isu narkoba. DPRD Kaltim berkomitmen, untuk memperluas jangkauan sosialisasi ke berbagai daerah lain. Hal itu demi meningkatkan pemahaman kolektif, terhadap bahaya narkotika di kalangan masyarakat desa Benua Etam ini. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan