25/04/2025

Polda Jatim Ringkus 6 Komplotan Judi Online Internasional di Banyuwangi, Raup Rp200 Miliar

0
Polda Jatim Ringkus 6 Komplotan Judi Online Internasional di Banyuwangi, Raup Rp200 Miliar

Polda Jatim Ringkus 6 Komplotan Judi Online Internasional di Banyuwangi, Raup Rp200 Miliar.-Polda Jatim-

Loading

AspirasiNews.id, Surabaya- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), kembali membongkar dan meringkus komplotan operator judi online (judol). Tidak tanggug-tanggung, mereka adalah jaringan internasional. Hingga sindikat pencucian uang yang terorganisir, dengan nilai transaksi Rp200 miliar di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024

Dalam pengungkapan ini, ada 6 orang tersangka diamankan. Dua diantaranya berinisial MAS (22) dan MWF (18). Keduanya yang berperan mempromosikan website judol, melalui Instagram.

“Kami juga mengamankan empat tersangka llainnya. Berinisial STK (48) dan PY (40), sebagai penyedia rekening. Kemudian EC (43) dan ES (47), sebagai penjabat perusahaan fiktif,” ujar, Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dilansir dari laman suara surabaya, Kamis (12/12/2024).

Selanjutnya Charles menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus judol tersebut bermula dari tim yang menemukan dua akun Instagram. Dengan nama pengguna @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang mempromosikan situs judi online. Sehabis itu, dua pemilik akun ditangkap di Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 6 Desember 2024.

Saat ditelusuri, kedua akun itu terbukti mempromosikan situs judol. Diantaranya KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan SMA.

Kasubdit 2 Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/12/2024). -Humas Polda Jatim-

Charles juga mengungkapkan, pengembangan kasus ini tak berhenti. Tim melakukan pendalaman, dan kemudian menangkap STK dan PY. Keduanya berperan penyedia rekening, untuk transaksi deposit dan withdraw. Pada website perjudian online.

Kepada penyidik, STK mengaku mengenal sosok RY yang kini DPO (daftar pencarian orang). Dia kenalan ketika bekerja di Kamboja, sebagai admin perjudian online selama 6 tahun. Sejak 2016 hingga 2022.

“STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2,5 juta, untuk setiap rekening yang berhasil dikirim. Dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta,” ujar Kasubdit 2 Siber ini lagi.

Dirincikan Charles, bila dihitung. Omzet yang didapat dari komplotan perjudian online itu, selama kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menetapkan tiga buronan. Yakni RY, SW dan DC.

“Kami masih memburu tiga pelaku lagi. Mereka saat ini berada di Kamboja dan Filipina,” jelas Charles.

Diketahui, bahwa dari pengungkapan ini. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Yakni, uang tunai senilai Rp4,9 miliar lebih. Beberapa unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp. Kemudian 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip Transfer.

Empat tersangka dengan perannya masing-masing di Judi Online di Banyuwangi berinisial STK (48), PY (40) dan EC (43) serta ES (47) digelandang di Polda Jatim.-Antara-

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan beberapa pasal. Yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008. Pasal 81 dan Pasal 82 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU 8/2010 dan/atau Pasal 303 KUHP. (***)

Sumber-Polda Jatim

Tinggalkan Balasan