17/01/2025

Anggota DPRD Pandi Widiarto Ajak Pemda Tingkatkan Pengawasan dan Evaluasi APBD Kutim

0
Anggota DPRD Pandi Widiarto Ajak Pemda Tingkatkan Pengawasan dan Evaluasi APBD Kutim

Anggota DPRD Pandi Widiarto Ajak Pemda Tingkatkan Pengawasan dan Evaluasi APBD Kutim

Loading

BENNER DPRD KUTIM 2024

AspirasiNews.id, Sangatta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi. Terutama terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh seluruh anggota DPRD. Pandi mengungkapkan, bahwa pengawasan yang efektif dapat mencegah penyalahgunaan anggaran. Kemudian juga memastikan program-program berjalan dengan baik.

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024

“Pengawasan yang efektif dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran. Juga memastikan bahwa berbagai program-program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik,” ungkap Pandi.

Hal tersebut di sampaikan Pandi dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-20, masa Persidangan ke-1 tahun Sidang 2024/2025. Di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

Hadir dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kuti Jimmy, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Surryo Renggono. Juga para 23 anggota dewan serta masing-masing perwakilan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kutim.

Pihaknya juga mengingatkan pengalaman tahun 2023 dan 2024. Datanya menunjukkan, masih adanya keterlambatan dalam penyerapan anggaran.

“Kami tidak ingin pengalaman buruk ini terulang kembali. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat harus dilakukan oleh semua anggota DPRD,” tambah Pandi.

Pandi dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim juga memberikan saran kepada pemerintah. Untuk melakukan lelang dini, terhadap beberapa kegiatan dan pengadaan barang atau jasa.

“Ini penting, untuk menghindari menumpuknya kegiatan di akhir tahun. Serta potensi terjadinya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) yang besar,” jelas Pandi.

Menurut Pandi, saran tersebut sejalan dengan amanat dari Nota Kesepahaman (MoU). Antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomo 2 Tahun 2021.

“Pengadaan dini atas barang atau jasa di lingkungan pemerintah daerah harus menjadi prioritas,” tegas Pandi.

Lebih lanjut, Pandi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan. Bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat mengalihkan proses pengadaan secara manual, menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring,” ujar Pandi.

Dengan adanya sistem pengadaan yang lebih efisien. Diharapkan proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

“Kami percaya, bahwa dengan memanfaatkan teknologi. Pengadaan dapat dilakukan dengan lebih baik, dan mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran,” kata Politisi dari Partai Demokrat ini.

Pandi juga menekankan, pentingnya kolaborasi. Antara DPRD dan pemerintah daerah, dalam mengawasi pelaksanaan APBD.

“Kami siap bekerjasama, untuk memastikan. Bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara optimal. Untuk kepentingan masyarakat,” tutup Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini. (ADv/Adm1)

Tinggalkan Balasan