17/01/2025

DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

0
DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Loading

BENNER DPRD KUTIM 2024

AspirasiNews.id, Sangatta– Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), resmi kembali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kali ini tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Perda ini disahkan dalam sidang Rapat Paripurna (Rapur) ke-18, masa persidangan ke-1 tahun 2024.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024

Hal ini disampaikan oleh Hj Mulyana, yang disaksikan oleh 29 anggota dewan, Ketua DPRD Jimmy, Wakil Ketua 2 Prayunita Utami. Kemudian Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi. Terlihat juga perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang berkesempata hadir.

Dalam penyampaiannya, Hj Mulyana menjelaskan. Bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pansus ini Dipimpin oleh Yosep Udau SSos, dengan Ramadhani SH sebagai Wakil Ketua, serta diisi oleh anggota-anggota yang berkompeten di bidangnya. Diantaranya, Sayyid Umar, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah dan H Masdari Kidang serta Baya Sargius.

“Kami telah bekerja keras, untuk memastikan Raperda ini dapat disusun dengan baik. Tentunya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Hj Mulyana dalam sidang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Menurut Mulyana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Bupati.

“Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan. Semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” kata Mulyana.

Selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa kali rapat. Khususnya dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Mereka juga melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah lain, yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa. Hal itu sebagai bahan perbandingan.

“Kami ingin memastikan, bahwa Raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi. Tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” urai Mulyana lagi.

Mulyana mengatakan lebih lanjut. Bahwa Raperda yang disusun terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal. Didalamnya telah mengalami beberapa perbaikan, berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait.

“Perbaikan ini dilakukan, untuk memastikan. Bahwa Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal, bagi masyarakat Kutai Timur,” kata wnaita berkerudung ini.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal. Terutama dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim.

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat. Untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” tegas Politisi dari Partai PAN ini.

Hj Mulyana juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Terutama yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini. Khususnya kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.

“Kami mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan, dalam proses pembahasan Raperda ini,” pungkas Anggota Dewan dari Daerah pemilihan (Dapil) II ini. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan