Pemkab Perkuat Tugas-Fungsi 139 BPD Kutim, Bagun Kesejahteraan Masyarakat Desa dengan APBDes
AspirasiNews.id, Samarinda– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat peran dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya. Terutama dalam menjalankan tugas pengawasan di tingkat desa. Perkuatan itu diaplikasikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) lagi. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Five Premiere Samarinda, pada Minggu (3/11/2024) malam. Acara ini sedikitnya diikuti oleh 139 Ketua BPD dari berbagai desa di Kutim. Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam, khususnya mengenai tugas dan fungsi BPD. Seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola desa.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan menegaskan. Pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis, untuk memperkuat kapasitas BPD. Terutama dalam menjalankan pengawasan desa, secara profesional. Ia menggarisbawahi, bahwa peran BPD menjadi lebih krusial. Dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa, yang kini digantikan oleh UU Desa 2023.
Bayu juga menyebutkan, penguatan fungsi BPD sangat diperlukan. Terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Juga memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Penguatan BPD adalah kunci untuk menciptakan sinergi, antara BPD dan kepala desa (Kades). terutama dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” jelas Bayu.
Bayu menguraikan, bahwa dalam menjalankan fungsi legislatif di tingkat desa, BPD harus memahami mekanisme pembuatan peraturan. tentunya yang sesuai dengan perundang-undangan. Yakni perannya sebagai fasilitator dalam menyelesaikan konflik desa. Ia menekankan pentingnya konflik dapat diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan, sebelum melibatkan pihak kabupaten.
“Dalam Bimtek ini, peserta akan mendapat berbagai materi. Mulai dari teknik penyusunan peraturan desa (Perdes), hingga penanganan konflik. Kami juga membuka ruang konsultasi bagi BPD, untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengawasan desa,” tambah Bayu.
Bimtek ini menghadirkan beberapa sesi penting. Diantaranya, teknik penyusunan Perdes, strategi manajemen BPD, serta percepatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Melalui materi ini, diharapkan peserta bisa memahami dengan lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga APBDes bisa terlaksana tepat waktu, dan sesuai aturan.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK), yang hadir membuka acara menekankan. Pentingnya independensi BPD dalam menjalankan pengawasan.
“BPD itu ibarat DPR di tingkat desa, yang bertugas memastikan anggaran digunakan dengan tepat. Juga bertugas membuat peraturan yang bisa bermanfaat jangka panjang,” ujar Agus.
Agus berharap, para peserta dapat memanfaatkan Bimtek ini dengan serius. Agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam menjalankan tugas. Selain itu, ia mengimbau agar BPD berperan aktif dalam mendorong partisipasi warga desa. Terutama dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang, juga berperan dalam menjaga kelancaran pemerintahan desa. Menurutnya, desa yang stabil akan mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Dalam konteks mendekati pemilu, netralitas dan profesionalisme BPD sangat penting. Untuk menjaga kondusifitas desa,” tegas AHK.
AHK juga berpesan, agar BPD memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Kemudian fokus pada pembuatan kebijakan yang berkelanjutan. Menurut Agus, tugas BPD bukan sekadar mengawasi aliran anggaran saja. Melainkan juga harus berorientasi pada pembangunan yang bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Kalian ini adalah pengawas utama dalam tata kelola desa. Buatlah peraturan yang memiliki dampak jangka panjang bagi desa. Jadilah inspirasi bagi generasi mendatang. Kalau di Bali, anggota BPD bahkan memiliki kapasitas lebih tinggi daripada Kepala Desa. Ini harus menjadi semangat bagi BPD di Kutim,” beber Agus, memberi motivasi kepada para 139 Ketua BPD se-Kutim.
Agus punya harapan besar dengan adanya Bimtek ini. Yakni Pemerintah Kabupaten Kutim berharap BPD dapat mengoptimalkan fungsinya. Sehingga mampu mempercepat pelaksanaan APBDes. Serta menjaga stabilitas dan kesejahteraan di tingkat desa.
“Kami dari pemerintah berharap, langkah ini bisa mendorong pembangunan desa yang lebih cepat dan merata di seluruh Kutim,” ajak Agus. (Adv/Adm1)