27/07/2024

Narkoba 1,5 Kilogram di Samarinda Gagal Edar, Delapan Orang Dibeluk Polisi

0
Narkoba 1,5 Kilogram di Samarinda Gagal Edar, Delapan Orang Dibeluk Polisi

Narkoba 1,5 Kilogram di Samarinda Gagal Edar, Delapan Orang Dibeluk Polisi

AspirasiNews.id, Samarinda- Satuan reserse narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini jumlahnya inisekitar 1,5 kilogram, yang senilai Rp 1,5 miliar pada hari, Rabu (24/2024).

Dalam kasus ini, Polisi pertama kali menangkap pelaku berinisial SS di Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda. Dari tangan SS polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,4 gram. Saat diinterogasi polisi, SS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MR. Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Rapak Mahang.

BANK KALTIM KPR

“Di lokasi tersebut, terdapat beberapa orang yang sedang menggunakan sabu termasuk MR,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memberikan keterangan Pers, Kamis (25/4/2024)

Enam tersangka lainnya, termasuk MR dan AB selaku pemilik bengkel turut diamankan polisi.

Selanjutnya, Polisi juga menggeledah sebuah gudang sarang walet yang dimiliki MR. Gudang tersebut diduga sebagai tempat persembunyian narkoba jenis sabu-sabu.

“Gudang dalam keadaan terkunci, yang dipegang oleh MR. Saat dibuka berhasil ditemukan sebanyak 15 bungkus sabu-sabu dengan total berat seluruhnya sekitar 1.524 gram,” ungkap Ary.

Tersangka mengakui bahwa, sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPP) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tersangka yang berhasil diamankan kemudian diseret ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum, dan saat ini tersangka telah mendekam di tahanan sel Polresta Samarinda dengan mengenakan baju orange.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly saat menunjukkan Barang Bukti di hadapan awak media.

“Pada bulan Februari 2024 lalu, barang ini berhasil masuk di wilayah Samarinda melalui pintu masuk tol Balsam-Samarinda Seberang sebanyak 2 kilogram dan diterima oleh MR,” ujar Ary, menjelaskan proses masuknya narkoba tersebut di Kota Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dua diantara tersangka itu yakni MR dan AB merupakan residivis kasus yang sama, dan belum lama ini baru bebas dari penjara.

“Pengakuannya mereka baru kali ini (bisnis sabu,red). Sabu yang kita sita ini, datang (setelah dikirim dari Banjarmasin) bulan Maret 2024 kemarin,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pasal 112 Ayat 2 dengan pidana penjara paling 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan