08/10/2024

Pemkab Kutim Dukung KPPBC-TMP C Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal

0
Pemusnahan BB oleh KPPBC-TMP C Sangatta ini lebih dari 1,1 juta batang rokok atau sekitar 100 ribu bungkus rokok dan 221 botol atau 100 liter Miras.

Pemusnahan BB oleh KPPBC-TMP C Sangatta ini lebih dari 1,1 juta batang rokok atau sekitar 100 ribu bungkus rokok dan 221 botol atau 100 liter Miras.

AspirasiNews.id, Sangatta- Pemusnahan barang bukti (BB) milik negara hasil penindakan tahun 2023 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Sangatta, pada Selasa (5/4/2024) di dukung oleh Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Kutim. Terlihat para jajaran Pemkab Kutim ikut hadir dan berpartisipasi. Yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono hadir mewakili Bupati Kutim yang sedang dinas ke luar daerah.

BANKALTIM CMS

Momen pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih. Hadir juga Kepala KPPBC-TMP C Sangatta Wahyu Anggara, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, swasta dan lainnya. Saat pembukaan seluruh undangan lebih dulu di suguhi tarian selamat datang adat Dayak Nyelamasakai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan meliputi rokok dan minuman beralkohol. Khususnya BKC namun tidak dilekati pita cukai. Kemudian ada yang dilekati pita cukai bekas dan BKC ilegal.

“Implementasi dari tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector. Bukan penindakan saja, tapi juga tindakan preventif. Agar masyarakat terhindar dari bahaya BKC illegal,” kata Santi yang juga menjelaskan empat tugas dan fungsi Bea Cukai secara rinci.

Dia pun lantas mengapresiasi KPPBC-TMP C Sangatta yang terus membuahkan prestasi. Tentunya hal tersebut menurut dia adalah hasil sinergi antara Bea Cukai dengan semua pihak. Termasuk Pemkab Kutim. Tujuan pemusnahan dan penindakan kali ini adalah untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelakunya. Seluruh lapiran masyarakat jadi semakin tahu bahwa BKC diawasi peredarannya dan masyarakat pun wajib ikut mengawasi serta memerangi BKC ilegal.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono turut mengapresiasi kinerja KPPBC-TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai secara umum. Pemusnahan BKC ilegal ini menurutnya adalah sebuah prestasi.

“Pemkab Kutim pasti akan selalu mendukung terkait penindakan barang illegal. Karena akan bisa memberikan efek jera. Memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Poniso.

Apa yang sudah dilakukan oleh KPPBC-TMP C Sangatta dan jajaran Bea Cukai akan memberikan kontribusi positif pada kemajuan serta pengembangan usaha di Kutim. Khususnya perindustrian dan perdagangan. Agar upaya yang dilakukan jajaran Bea Cukai semakin maksimal, Poniso berharap jajaran Disperindag Kutim selaku leading sector Perindag. Bisa berkolaborasi dengan jajaran Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari BKC ilegal. Sehingga semakin meningkatkan kualitas Perindag demi kesejahteraan masyarakat.

“Kasihan masyarakat yang punya usaha legal, omzet berkurang karena barang-barang ilegal,” sebut Poniso lagi.

“Terima kasih kepada semua pihak karena sinergi berjalan baik. Sehingga penindakan barang ilegal berjalan lancar,” tambahnya.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, Harist Syafiuddin menambahkan. Pihaknya telah mengeluarkan izin pemusnahan yang dilakukan KPPBC-TMP C Sangatta. Dia menyebut ada lebih dari 1,1 juta batang rokok atau sekitar 100 ribu bungkus rokok yang dimusnahkan. Berikutnya 221 botol minuman keras (Miras) atau sekitar 100 liter.

“Terima kasih kepada Bea Cukai Sangatta yang telah melaksnakan kinerja penindakan barang ilegal atau tanda izin edar. Kegiatan ini membantu perekonomian masyarakat, mencegah hal negatif dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Harist. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan