27/07/2024

Expose Pengembangan Kompetensi ASN Kutim, Membangun Kapasitas dan Koordinasi

0
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan arahan pada peserta di kegiatan expose hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi Pemkab Kutim melalui BKPSDM.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat memberikan arahan pada peserta di kegiatan expose hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi Pemkab Kutim melalui BKPSDM. (Irfan)

AspirasiNews.id, Sangatta- Sejumlah catatan penting mengemuka saat kegiatan “Expose Hasil Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim”. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) bekerjasama dengan Pusat Pelatihan Pengembangan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (PPKDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI” Digelar di Ruang Damar GSG Bukit Pelangi, Selasa (5/3/2023). Dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Seskab Kutim Rizali Hadi, Kepala PPPKDOD LAN RI Muhammad Aswad. Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji hingga undangan peserta dari perwakilan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.

BANKKALTIM DG

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan jika expose ini tentunya berdampak khususnya. Lebih mengetahui kinerja dalam mengukur kompetensi ASN Kutim. Terlebih selama ini program tersebut sudah berjalan baik bersama LAN RI.

“Karena expose ini memang sangat berpengaruh terhadap ASN dalam memberikan kesempatan hadir menduduki jabatan tertentu. Sesuai sistem struktur kepegawaian mulai dari eselon 2 hingga ke eselon 4,” jelasnya.

Tambah Ardiansyah, hal ini juga sebagai bagian menganalisa kompetensi ASN yang memang bersungguh-sungguh paham dan siap dalam bidang yang diinginkan. Terutama dalam lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator dan Pengawas. Yang semuanya bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi dan mendukunng pengembangan kompetensi ASN.

Kemudian, Bupati Ardiansyah dalam hal ini menegaskan sebagai pimpinan atau kepala daerah tetap wajib memberikan arahan untuk kompetensi ASN.

“Fokusnya bupati tetap memonitoring jalannya kompetensi sebagai bagian dari kapasitas ASN Kutim,” urainya.

Bupati Ardiansyah Sulaiman menggarisbawahi pernyataan dari Kepala Kepala PPPKDOD LAN RI Muhammad Aswad. Terkait ASN yang lebih menonjol dari kompetensi individual namun dalam kompetensi di sistem organisasi masih dinilai kurang. Hal ini pun menjadi perhatiannya untuk harus segera dievaluasi.

Diuraikannya memang benar perlu ada perbaikan. Saya harap BKPSDM Kutim bisa memberikan pengarahan jika memang di kompetensi di organisasi masih belum berkembang. Ini harus jadi catatan. Kuncinya kita harus bangun team work dan manajemen harus kompak. Jadi wajib membangun kekompakan dalam organisasi.

“Ayo, mari kita bangun koordinasi dari bawah ke atas dalam menuju manajemen leadership. Saya juga minta Seskab sebagai ASN tertinggi bersama BKPSDM bisa mengatur posisi penyebaran kepegawaian secara cermat,” jelas Bupati.

Sebelumnya, dari laporannya Kepala PPPKDOD LAN RI Muhammad Aswad menegaskan jika expose ini menjadi acuan ataupun referensi. Sebagai salah satu variabel masa depan big data dan ada aspek lainnya. Yakni Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang semakin ke depan semakin canggih.

“Belum lagi sistem berbasis digital, jadi big data ini sebagai keniscayaan. Nah, lewat expose ini bisa menjadi salah satu data base ASN Kutim masuk sebagai subjek dan objek kajian,” ujar Aswad.

Selanjutnya, dari 38 PD di lingkungan Pemkab Kutim, baru 15 PD sudah ada acuannya terkait data base. Di dalamnya terdapat penilaian pengembangan kompetensi. Yakni masuk variabel dengan pengembangan kompetensi. Dalam hal ini kompetensi individu memang lebih meningkat daripada kompetensi di tubuh organisasi. Karena kinerja organisasi berbanding terbalik dengan kinerja individu. Karena berbasis kompetensi ke individu bukan menjurus ke organisasi. Padahal ini dasarnya organisasi harusnya memperbaiki kinerja ASN.

“Jadi dasarnya kinerja dan kompetensi untuk membangun sinergitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Baru disahkan Oktober 2023 lalu. Saat ini muncul rancangan Peraturan Pemerintah (Permen) ASN kompetensi yang menjadi bagian komponen kompetensi,” pungkas Aswad. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan