Kejati Kaltim di 2023 Selamatkan Uang Negara Rp384,537 Miliar
AspirasiNews.id, Samarinda- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Setiyono mengungkapkan prestasi kinerjanya di 2023. Khusunya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) melalui jalur Perdata. Yakni berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 384,537 miliar. Dengan rincian, dari kegiatan pemulihan atau pengembalian sebesar Rp 78,151 miliar lebih dan dari kegiatan penyelamatan Rp 306,386 miliar lebih.
Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers di acara Retrospeksi Akhir Tahun Kejati Kaltim Tahun 2023. Kegiatan itu dilaksanakan Selasa (2/1/2024) yang dipandu Wakajati, Adi Wibowo, di Kantor Kejati Kaltim. Hari juga menyampaikan bahwa kegiatan dari Bidang Perdata dan TUN sepanjang 2023 cukup banyak.
Sebagai pengacara negara, Bidang Perdata dan TUN di Kejati Kaltim selama 2023 menangani perkara perdata sebanyak 107 kasus. Meliputi kegiatan litigasi, nonlitigasi, penegakan hukum, adbitrase, dan permohonan tindakan hukum lainnya.
“Jumlah penanganan perkara TUN di Kejati 21 perkara dan pemberian pertimbangan hukum sebanyak 66 perkara,” kata Hari yang mantan Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) ini.
Hari juga membeberkan, bahwa jumlah Penanganan Perkara Perdata dan TUN di 14 Kejari kota/kabupaten se-Kaltim sepanjang 2023 sebanyak 738 perkara. Kemudian jumlah Pertimbangan Hukum di Kejari berimpah 579 Perkara.
Selain Bidang TUN, untuk Bidang Tindak Pidana Umum (TPU) atau Tipidum juga tidak kalah petingnya di Kejati Kaltim ini. Yakni Bidang Tindak Pidana Umum selama 2023 juga banyak prestasinya. Diuraikan Hari, Tipidum telah mengeksekusi kasus sebanyak 4.783 perkara. Dimana 60 persennya adalah perkara terkait NAPZA atau Narkoba.
Penanganan perkara yang telah dilakukan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan se-wilayah Kejaksaan Tinggi Kaltim per 1 Desember 2023, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 6.179 Perkara. Kemudian telah memproses perkara hingga Tahap I sebanyak 5.813 Perkara, dan Tahap II 5.622 Perkara.
“Tahun 2023, Kejati Kaltim juga telah menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 76 Perkara,” ujar Hari.
Bidang Tipidum ini juga telah membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 13 di Kabupaten/ Kota. Kemudian membentuk rumah rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Paser. (***/Adm1)