27/07/2024

DPRD Minta Pergub Nomor 49 Tahun 2023 Dibatalkan, Hambat Bantuan dari Pemerintah Ke Masyarakat

0
Sarkowi V Zahry

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry

DPRD KALTIM

AspirasiNews.id, Samarinda- Anggota DPRD Kaltim minta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik membatalkan dan menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim. Nomor 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tidak berlaku. Karena ini akan menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.

BANKALTIM EMAS

“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan. Yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp 1,5 miliar atau turun dari Rp 2,5 miliar. Tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” kata anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry dalam interupsinya yang disampaikan ke Pj Gubernur Kaltim dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-45 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

Rapur DPRD Kaltim ke-43 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Didampingi Wakil Ketua, H Seno Aji, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses atau Aspirasi Masyarakat. Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023. Juga penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Menurut Sarkowi, Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 cacat hukum. Karena Pergub asalnya yakni Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah ini dibuat sendiri oleh gubernur. Tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri.

“Jadi dibatalkan saja,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

Sarkowi juga menegaskan, bahwa Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim. Terutama dalam memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim. Karena satu paket kegiatan nilainya minimal harua Rp 1,5 miliar. Padahal sesuai fakta di masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat minta bantuan nilainya kecil-kecil. Bahkan ada yang minta dibawah Rp 100 juta.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp 75 juta. Ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp 1,5 miliar tidak bisa,” kata Owi sapaan akrabnya.

Owi mengungkapkan, anggota DPRD Kaltim sudah mengecek ke seluruh provinsi di Indonesia. Tidak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim. Yakni menyatukan nilai satu paket Bantuan Keuangan (Bankeu) dari aspirasi anggota DPRD harus Rp 1,5 miliar.

Politisi dari pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini membeberkan bahwa teman-teman sudah menyampaikan aspirasi masyarakatnya. Yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka. Memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil. Jadi tidak bisa dipaksakan harus nilainya jadi Rp 1,5 miliar.

“Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” ucap Legislator Golkar ini.

Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait. Untuk melakukan kajian kembali atas keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023 tersebut.

“Kami minta waktu untuk melakukan telaah kembali atas Pergub tersebut. Tapi pada dasarnya kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi,” janjinya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga menyampaikan keberadaan Pergub Nomor 59 Tahun 2023 ini. Yakni menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim dalam mewujudkan permintaan masyarakat. Sebab, permintaan kelompok-kelompok masyarakat sangat banyak dan beragam, tapi nilainya kecil-kecil dna tidak besar.

“Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak. Tapi nilainya meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp 1,5 miliar,” urai Samsun. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan