27/07/2024

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan DBOD Harus Miliki Landasan Hukum

0
Rusman Yaqub

Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub

DPRD KALTIM

AspirasiNews.id, Samarinda- Rusman Ya’qub Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, turut mengomentari kehadiran Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim. Menurutnya tak ada landasan hukum yang mendasari terbentuknya lembaga tersebut.

Dikatakannya pembentukan DBOD ini telah berkembang sejak Gubernur Kaltim, Isran Noor meresmikan DBOD. Sebagai tindak lanjut, pembentukan DBON itu mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang lumayan besar. Hal ini yang juga dinilainya jadi salah satu hal yang menuai kritikan.

BANKKALTIM DG

Rusman menjelaskan hingga saat ini ia belum mengetahui adanya landasan hukum tentang pembentukan DBOD. Yakni sebagai lembaga yang konsen terhadap pengembangan sektor olahraga di Kaltim.

“Sampai hari ini kita tidah pernah tahu, kalau landasannya berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur). Mana pergubnya? Kalau berdasarkan Perda (Peraturan Daerah), mana Perdanya?” kata Rusman, Senin (6/11/2023).

Menurut Rusman, payung hukum untuk melandasi pembentukan dari lembaga itu dinilai sangat penting. Sebab nantinya akan mengatur tentang apa saja fungsi dan peran hingga penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim. Sehingga tupoksi kinerja dan fungsinya serta indikatornya terukur.

“Sehingga nanti juga diatur tentang aplikasi alokasi anggaran. Jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” ucap Rusman lagi.

Rusman juga menegaskan fungsi DBOD kalau mengacu dengan aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) hanya sebagai tim koordinasi. Sehingga dianjurkan pihak yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.

“Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini. Tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru. Nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” ungkap Rusman.

Rusman membeberkan seharusnya DBOD dibentuk bukan menyerupai lembaga teknis. Dalam hal ini mampu melaksanakan kegiatan sektor olahraga. Katena jika hal itu terjadi, maka apa bedanya dengan lembaga olahraga lainnya. Seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Justru sebaliknya kami meminta supaya DBOD bergerak pada ranah monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim,” pungkas Legislator PPP ini. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan