27/07/2024

DPRD Desak Perusahaan Sawit di Kaltim Wajib Penuhi Hak Plasma Masyarakat

0
Muhammad Udin

Muhammad Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim

DPRD KALTIM

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi I DPRD Kaltim mendesak perusahaan sawit untuk penuhi hak plasma masyarakat. Terutama yang berada di sekitar wilayah mereka beraktivitas. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007. Tentang Perkebunan. Yang mengatur bahwa perusahaan sawit harus memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat.

BANKALTIM EMAS

Ungkapan ini disampaikan oleh Muhammad Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim. Dirinya mengatakan perusahaan adalah ladang literasi bagi masyarakat Kaltim. Karena dinilai mampu meningkatkan skill Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga berdampak kembali kepada kemajuan bangsa dan daerah. Tetapi diungkapkan Udin, masih banyak perusahaan sawit yang abai terhadap kewajiban mereka.

“Itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” tegas Udin belum lama ini.

Politisi Golkar ini menyebutkan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat. Terkait dengan pemberian hak plasma. Contohnya ada perusahaan sawit yang memberikan plasma yang jauh dari lokasi kebun utama. Sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik.

“Masyarakat sekitar area perkebunan mereka tidak bisa mengelola lahan secara baik. Padahal masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh. Sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” urai Udin.

Dibeberkan Udin, bahwa tidak hanya persoalan itu. Bahkan ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali. Ada juga perusahaan memberikan hak plasma, yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dinilai Udin, bahwa pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Yakni dalam upayanya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. Oleh karena itu dirinya berpesan pada perusahaan sawit di Bumi Etam agar bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat. Bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.

“Kami harapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka. Bukan malah sebaliknya. Kejadiran perusahaan malah memusuhi masyarakat,” harap legisltaror dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang-Kutim-Berau ini. (Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan