06/12/2024

Jawad Sirajuddin Soroti Penjualan BBM Ilegal di Samarinda

0
Jawad Sirajuddin

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin

AspirasiNews.id, Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Jawad Sirajuddin menyoroti banyaknya Pertamina mini (Pertamini) di Kaltim, khususnya Samarinda. Karena tidak berizin dan hingga kini belum ditertibkan oleh Pemkot Samarinda yang memiliki kewenangan.

BanKaltimtara / Bank Kaltim-Kaltara

Jawad menyebutkan bahwa, beberapa waktu lalu sudah pernah terjadi kebakaran di beberapa lokasi di Samarinda. Penyebabnya lantara meledaknya mesin Dispenser penjualan BBM Pertamini jenis Pertalite secara ilegal.

“Kan pernah terjadi kebakaran di jalan Abdul Wahab Syahrani beberapa waktu lalu. Bahkan sekitar tujuh orang yang meninggal. Kita tidak ingin musibah itu terulang lagi di Samarinda,” kata Jawad Sirajuddin, Jumat (3/11/2023).

Secara legalitas usaha, penjualan BBM jenis Pertalite eceran di Samarinda rata-rata tidak punya izin resmi. Baik dari pemerintah maupun dengan pihak Pertamina.

Menurut Jawad, salah satu penyebab seringnya kehabisan BBM di sejumlah SPBU juga karena banyaknya penjualan BBM secara eceran. Apalagi Pertamini ini tidak punya izin resmi dari pemerintah.

“Bayangkan kalau dalam satu mesin Dispenser itu ukuran 200 liter. Kalikan berapa ribu unit yang tersebar di seluruh wilayah Samarinda. Ini kan masalah. Padahal yang seharusnya itu bisa digunakan oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau di SPBU,” tegas Jawad.

Polititisi PAN ini meminta Pemkot Samarinda untuk segera menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Upaya penindakan tegas juga sebagai bentuk antisipasi terhadap musibah kebakaran dan kelangkaan BBM yang sering terjadi di Samarinda.

Ia juga menyampaikan bahwa, penertiban pertamini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena seharusnya BBM subsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Penyaluran BBM bersubsidi, menurutnya ada yang terdistribusi ke oknum tertentu perusahaan. Padahal, data penggunaan BBM itu sudah ada.

Ilustrasi penjualan BBM eceran yang tidak memiliki izin.

Kendati demikian, Jawad Sirajuddin juga mengusulkan kepada Pemkot Samarinda untuk bisa menerbitkan peraturan khusus terkait penjualan BBM eceran. Sehingga aktivitas tersebut tidak dianggap ilegal.

“Kalau ditertibkan begitu saja kan kasian warga. Karena itu berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Jadi memang harus ada aturan yang baku yang mengatur terkait penjualan BBM eceran itu,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda H Andi Harun menyebutkan bahwa saat ini Pemkot sedang menggodok Peraturan terkait penertiban penjualan BBM eceran di Samarinda.

Andi Harun mengaku bahwa, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan bahwa Pertamini memang dilarang. Karena selain melanggar peraturan tentang perizinan, cara pengelolaannya juga membahayakan, baik bagi pemilik maupun bagi warga sekitar.

“Tunggu saja, kita lagi menyusun draf regulasinya. Kita juga akan sosialisasi melalui lurah dan camat,” kata Andi Harun kepada awak media pada bulan Oktober lalu.(Adv/Adm1)

Tinggalkan Balasan