Warga Perum Korpri Loa Bakung Tuntut HGB jadi SHM, Terhalang Surat Larangan Kemendagri
AspirasiNews.id, Samarinda- Warga Loa Bakung, khususnya Perum Korpri dalam memperjuangkan hak status kepemilikan rumahnya tiada henti. Yakni berkeinginan agar status lahan rumah yang mereka tempati dapat ditingkatkan. Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Karena saat ini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Menanggapi polemik itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin angkat suara.
Dikatakan Jahidim, permasalahan dan informasi tersebut sering ia dapati. Terutama saat melakukan serap aspirasi. Yakni masyarakat banyak mengeluhkan permasalahan hak tanah yang mereka tempati. Terlebih warga perum Korpri ini notabene masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga ada yang sudah purna tugas atau pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini dikarenakan mereka telah menempati hunian itu sudah puluhan tahun.
“Karena kebetulan juga saya memiliki rumah HGB kemudian ditingkatkan menjadi Hak milik. Berdasarkan pengalaman saya, tentu ini ada batas waktunya. Kalau memang berakhir batas waktu sertifikat, maka kita ajukan permohonan untuk diproses,” kata Jahidin.
Urai Jahidin, tidak sedikit juga dari warga lain yang rumah awalnya berstatus HGB sudah berubah jadi SHM. Berbeda cerita dengan warga Perum Korpri Loa Balung ini. Nasib sebagian warga Perum Korpri ini tidak seberuntung warga di daerah lain.
Kejadian inilah yang sering diungkit oleh warga Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Tepian tersebut. Mereka terus berusaha menyuarakan tuntutan agar bisa beralih status menjadi SHM. Bamun banyak mengalami kendala dan hambatan di administrasi legalitasnya.
“Ini menimbulkan kecemburuan sosial di antara masyarakat. Karena ada beberapa lokasi yang status tanahnya sama dari Korpri. Tapi faktanya ada yang bisa menjadi hak milik,” ujar Jahidin.
Politisi PKB ini juga berulang kali mengadakan rapat bersama Pemprov Kaltim. Membahas polemik yang lama berlarut ini. Dari beberapa pertemuan tersebut, satu hal yang menjadi hambatan. Yakni status lahan Perumahan Korpri Loa Bakung tidak dapat ditingkatkan.
“Ternyata ada surat dari Kemendagri yang tidak memperbolehkan status lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung menjadi hak milik. Jadi kendalanya di situ,” tegas Jahidin.
Alhasil Gubernur tidak dapat mengambil kebijakan. Karena proses penyertifikatan itu berada dalam kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi prosesnya cukup panjang.
“Dari Kemendagri ada larangan dan BPN merupakan instansi vertikalitu. Hal ini membuat kepala daerah berpikir dua kali untuk menabrak aturan tersebut,” bebernya
Meski ada kendala, Jahidin menyampaikan kepemilikan status HGB dan SHM memiliki kekuatan hukum yang berbeda tipis. Memang ada daerah tertentu yang tidak bisa diberikan SHM. Karena adalah suatu aturan dari pemerintah. Yakni jika diberikan langsung hak milik maka akan mengurangi pendapatan asli daerah.
“Pemahaman warga Korpri bahwa nilai jual HGB dan SHM berbeda. Padahal status HGB itu sendiri bisa dijadikan agunan ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Bahkan bisa juga dikuasai dan dimiliki secara turun temurun,” ujar Jahidin.
Tambah Jahidin, yang membedakan adalah ada batas untuk diperpanjang lagi. Tetapi katanya tidak akan diambil alih oleh pemerintah dan itu sudah sah. (Adv/Adm1)