07/12/2024

Sengketa Lahan PT IMM dengan Kelompok Tani Karya Bersama Sejak 2005 Buntu, Piter: Perusahaan Jangan Berbelit-belit

0
Sengketa Lahan PT IMM dengan Kelompok Tani Karya Bersama Sejak 2005 Buntu,

Sengketa Lahan PT IMM dengan Kelompok Tani Karya Bersama Sejak 2005 Buntu.

AspirasiNews.id, Sangatta- Sengketa lahan antara PT Indominco Mandiri (IMM) dengan Kelimpok Tani (Poktan) Karya Bersama sejak 2005 terus mengalai jalan buntu. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar rapat panitia khusus (Pansus) di ruang hearing DPRD Kutim beberapa hari lalu.

Acara itu membahas tentang sengketa lahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) yang tak kunjung menemui titik terang. DPRD sendiri sudah kesekian kalinya melakukan rapat, tapi pihak perusahaan selalu memberikan alasan yang sama. Yakni tidak bisa memberikan keputusan. Pihak DPRD mengaku Konflik sengketa lahan antara PT Indominco Mandiri (IMM) dengan Kelompok Tani Karya Bersama tak kunjung terselesaikan.

Bankkaltimtara KUR Syariah 2024

Anggota DPRD Kutim, Piter Palinggi, mengaku hampir setahun lamanya mengurusi persoalan sengketa lahan antara PT IMM dengan Kelompok Tani Karya Bersama. Namun, hasilnya selalu saja sama, yakni tidak ada solusi dan menemui jalan buntu.

Dalam rapat tersebut, Piter meminta pihak perusahaan agar tidak lagi berbelit-belit dan meminta pihak perusahaan kooperatif serta terbuka. Apakah persolan ini benar-benar ingin diselesaikan atau tidak. Sebelum melangkah lebih jauh. Seperti ke jalur hukum dan lainnya.

“Bukan saya menakuti-nakuti pihak PT IMM, tetapi pansus ini bekerja dengan orang lain. Nanti bersama tim independen akan masuk ke PT IMM. Sebab ini mulai dari Komisi A, masuk lagi panitia kerja (Panja), sampai sekarang Pansus. Jadi intinya kami mau dengar niat mau menyelesaikan atau tidak, itu saja,” tegas Piter.

Menurutnya, PT IMM adalah perusahaan besar dan tidak perlu ganti rugi lahan, hanya pinjam pakai. Berbeda dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta yang ganti rugi lahan mereka, tetapi masih bisa membayarkan sekian ratus hektar.

“Kalau dibilang tadi mungkin takut kalau hutan lindung dibayar, hutan produksi dibayar, itu kalau pemerintah yang menggunakan itu baru tidak boleh. Jangan takut, siapa yang mau tangkap kalau perusahaan mau kasih petani. Kalau Kutim yang mau mengunakan itu atau Bontang mau menggunakan, itu baru masalah,” beber Piter lagi.

Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri bermula tahun 2005. Selanjutnya telah dilaksanakan kegiatan inventarisasi SK 2005 sebagai tindak lanjut tuntutan Kelompok Tani Karya Bersama. Kemudian diketahui luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama berjumlah 2.750 hektare.

Area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri (IMM) seluas 1.790 hektare. Kemudian sebagian lahan tersebut sudah ditambang oleh PT Indominco Mandiri. Selanjutnta ada sebagian lahan yang belum ditambang, dengan rincian luasan 963 hektare Hutan Produksi. Dan, 827 hektare Hutan Lindung.

Selebihnya lahan seluas 960 hektare berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri. Seluas 598 hektare setiap anggota Kelompok Tani memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare atau per surat. Kemudian petani yang telah dibayarkan tali asih tanam tumbuh pada Mei 2023, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota Kelompok Tani.

Sedangkan 254 orang belum mau menerima hasil perhitungan sesuai berita acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertahanan dan Penataan Ruang Kutim pada 24 Februari 2022. Juga Rekomendasi Kepala Dinas (Kadis) Pertahanan dan Penataan Ruang Kutai Timur kepada Bupati Kutim pada 8 Maret 2022. (***/Adm1)

Tinggalkan Balasan