Disperindangkop-UKM Kaltim Bimtek 70 Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Launching SI-KOMENG
Disperindangkop-UKM Kaltim Bimtek 70 Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Launching SI-KOMENG
KONSUMEN cerdas terus digelorakan Warsito (kanan) saat Bimtek FKPK bagi 70 anggota BPSK di 10 Kota/Kabupaten se-Kaltim bersama pemateri kompeten.
AspirasiNews.id , Samarinda- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindangkop) dan UKM Kaltim bidang Perindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar (PKPB) sukses mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Kelembagaan Perlindungan Konsumen (FKPK) 2022. Acara ini dihelat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Senin (21/11/2022). Mengusung tema “Sinergitas Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Kalimantan Timur”.
Kegiatan bertujuan untuk mewujudkan koordinasi antar aparatur dengan stake holder dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Acara makin spesial karena menghadirkan 6 narasumber dari pusat. Sekiar 70 peserta dari perwakilan 10 kota dan kabupaen di Kaltim antusias menyimak pemaparan para pemateri serta sesi tanya jawab. Agenda ini juga dirangkai launching layanan SI-KOMENG (Aksi Konsumen Cerdas Ayo Mengadu).
“Acara FKPK 2022 ini bertujuan untuk peningkatan kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disperindangkop tingkat kota/kabupaten se-Kaltim. Khususnya yang membidangi Perdagangan dalam Perlindungan Konsumen (PPK). Kemudian menambah referensi khusus, bagi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa konsumen,” jelas Kepala Disperindangkop dan UKM Kaltim, Muhammad Sa’duddin melalui Kepala Bidang (Kabid) PKPB, Warsito dalam sambutannya.
Para pemateri itu diantaranya Wisnu Haryo Samudro dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI. Kemudian Usman dari Direktorat Metrologi PKTN Kemendag RI, Ismu Bahaiduri dari Mahkamah Agung (MA) RI. Selanjutya M Mufti Mubarok dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, John Ferry dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta serta Zam-zam Fuadain darri Otoritas Jas aKeuangan (OJK) Kaltim.
“Mediasi wajib pad apengadilan tingkat pertama, dan bersifat tertutup serta rahasia. Bisa terbuka, kecuali para pihak menghendaki. Kemudian sengketa dan pemeriksaan harus ditentukan tenggat waktu penyelesaian,” kata Ismu Bahaiduri dalam paparannya.
Peserta FKPK 2022 ini dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Terdiri para aparatur dinas yang mebidangi perdagangan di 10 kota/kabupaten se-Kaltim. UPT Metorologi se-Kaltim, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda, BPSK Balikpapan, BPSK Kabupaten Berau dan instansi terkait lainnya.
“Kami harapkan seluruh peserta bisa mengikuti Bimtek mediator dengan serius, sehingga mempunyai sertifikat mediator untuk melakukan mediasi. Tentunya pelatihan peningkatan kapasitas SDM ini diperlukan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD. Diharapkan BPSK tidak hanya menunggu adanya laporan sengketa, tetapi juga dapat turun ke lapangan melihat permasalahan konsumen yang ada di masyarakat,” harap Warsito.(adm1)