18/05/2024

POLANTAS TANGKAP PULUHAN BALAP LIAR DI SAMARINDA

0

BALAP liar tiada ampun di Samarinda. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers tadi pagi di Pos Patwal Meranti dengan latar belakang puluhan motor dari aksi balap liar.

Cegah Lakalantas dan Meningal Dunia saat Ramadan

Samarinda, AspirasiNews.id – Polisi Lalu Lintas (Polantas) atau Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda terus memberangus aksi balap liar (Bali) saat Ramadan. Kegiatan itu bernama “Operasi Ketupat Mahakam 2022”. Yakni pengamanan arus lalu lintas (lalin) pengguna jalan dan masyarakat agar tidak terganggu dengan balap liar.

Sedikitnya mengamankan puluhan kendaraan dari berbagai merek, jenis dan bentuk. Ada yang matic, bebek, sport, trail. Mulai dari yang sudah modifikadi diluar standar pabrikan hingga motor baru keluar diler-pun ditindak. Berbagai jenis motor ini diamankan di Pos Patwal Meranti Depan Islamic Center Jalan Selamet Riyadi Samarinda untuk dilakukan penindakan hukum. Yaitu proses tindakan pelanggaran (tilang) oleh Satlantas.

INI VIDEO KONFERENSI PERS HASIL TANGKAPAN BALAP LIAR DARI POLRESTA SAMARINDA

“Ramadan ini sedikitnya kami dari Kepolisian mengamankan sedikitnya 47 kendaraan yang digunakan balap liar. Ini semua kami tidak sesui prosedur hukum berlaku. Yakni tilang, karena melanggar peraturan lalu lintas,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sanitehe Gulo dan Wakasatlantas AKP Sarjo pada Harian Disway Kaltim group Disway News Network (DNN) Jumat (8/4) pagi tadi saat konferensi pers di hadapan puluhan awak media.

Tambah Ary, penindakan ini bentuk ketegasan Polri dalam memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Juga untuk meminimalisasi terjadikan kecelakaan lalin atau lakalantas yang mengakibatkan kerugian materi hingga meninggal dunia.

POLRI tindak tegas para pelaku balap liar dari berbagai jenis kendaraan. Ini bertujuan guna memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan mencegah terjadinya lakalantas hingga meninggal dunia di jalan.

Dalam proses tilang itu, kebanyakan pelaku balap liar usianya masih remaja bahkan ada yang bersatatus pelajar dan dibawah umur. Segingga banyak yang belum memiliki SIM. Jadi dilakukan pemanggilan orang tua-nya untuk dilakukan pengembalian pelaku. Selanjutnya kendaraan harus melalui persidangan dan wajib membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Samarinda Sempaja.

KAPOLRESTA SAMARINDA KOMBES POL ARY FADLI SAAT DITANYAIN MEDIA TENTANG TINDAKAN TILANG BAGI BALAP LIAR

“Tindakan ini untuk mengayomi masyarakat dan bentuk kepedulian Polri bagi para pelaku balap. Karena dengan diamankannya kendaraannya dan pelaku kami beri teguran persuasif dengan pemanggilan orangtuanya akan mencegah terjadinya lakalantas,” tegas Ary, Perwira melati tiga di pundak ini diamini Kanit Patwal Iptu Purwanto, Kanit Regident Iptu Hayyi dan Kanit Patwal Ipda Henny Merdekawati.(admin1)

Tinggalkan Balasan