Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus
Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus. KPK juga menegaskan, jika kasus korupsi eks Bupati Kukar Rita Widyasari terus dilakukan. Alat-alat bukti atas kasus itu juga sedang dihimpun.
Akurasi.id, Jakarta – Fakta baru dari petikan dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju menguak catatan di masa lalu mengenai ‘permainan’ mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK pun menegaskan bahwa peran Rita dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU masih diusut.
Bermula dari petikan dakwaan terhadap AKP Robin yang merupakan mantan penyidik KPK dari Polri yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dakwaan itu belum dibacakan karena sidang perdana AKP Robin dijadwalkan pada 13 September 2021, tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.
Dalam petikan dakwaan itu, disebutkan bila Rita memberikan uang ke AKP Robin sebesar Rp5.197.800.000. Namun belum disebutkan peruntukan uang itu.
Awal Mula Perkara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Sebelum membahas perihal itu, ada baiknya untuk menarik sedikit ke belakang tentang perkara yang menjerat Rita. Mantan Bupati Kukar itu awalnya dijerat KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar, dan menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Atas vonis itu, Rita sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018. Namun, beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2018, KPK memberikan sangkaan baru pada Rita, yaitu terkait pencucian uang yang hingga kini kasusnya masih berproses.
Ada Dana Rp5 Miliar yang Disiapkan untuk Menyuap KPK
Terlepas dari itu, dalam persidangan terkait suap dan gratifikasi pada Maret 2018 pernah muncul dugaan aliran uang Rp5 miliar, yang disebut diniatkan Rita untuk menyuap KPK. Namun saat itu Rita membantahnya.
Cerita tentang itu bermula dari seorang saksi, yaitu General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto, yang mencatat uang transfer Rp17 miliar untuk Rita Widyasari dari Hery Susanto Gun alias Abun. Hanny diminta Abun mencatat bukti transfer karena marah kepada Rita. Dari catatan itu, Hanny menyebut ada uang Rp5 miliar yang disiapkan untuk suap KPK.
selengkapnya https://www.akurasi.id/covered-story/korupsi-eks-bupati-kukar/