24/03/2026

Rakhman Sosper ke-11 di Muara Badak, Penguatan Peran Pemuda Kaltim Jadi Isu Krusial

0
Rakhman Sosper ke-11 di Muara Badak, Penguatan Peran Pemuda Kaltim Jadi Isu Krusial

Rakhman Sosper ke-11 di Muara Badak, Penguatan Peran Pemuda Kaltim Jadi Isu Krusial. Anggota DPRD Kaltim, Abdul Rakhman Bolong, saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tetang Kepemudaan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (15/11/2025)

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Kukar- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, Kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11, pada Sabtu (15/11/2025). Kali ini Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) itu, dilakukan pada warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pria yang akrab disapa Rakhman ini, menegaskan. Bahwa Sosialisasi Perda ke-11 ini mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022. Tentang Kepemudaan. Karena dinilainya, pemuda merupakan instrumen penting. Yakni untuk memastikan pembangunan pemuda berjalan secara terarah dan berkelanjutan.

Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat
Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat

Menurut Rakhman, perda ini hadir sebagai jawaban. Yaitu atas kebutuhan daerah, dalam menyiapkan generasi muda yang adaptif dan berdaya saing. Utamnya di tengah perubahan zaman era modern saat ini.

“Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen daerah. Yakni untuk menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan,” jelas Rakhman.

Agenda rutin Rakhman ini juga mneghadirkan narasumber kompeten di bidangnya. Yakni Akademisi Andi Ismail Lukman, sebagai Dosen Universitas Mulawarman (Unmul). Dirinya hadir memberikan materi secara rinci dan detail.

Ismail Dalam paparannya menyebut, bahwa Perda tersebut dirancang untuk memastikan pemuda. Yakni memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan, ekonomi, serta ruang partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Perda ini adalah payung besar yang mengatur seluruh aspek kepemudaan di Kaltim. Jika kita ingin bicara tentang hak, kewajiban, dan peluang untuk pemuda, maka di sinilah landasannya,” tyerang Ismail.

Ismail kemudian memberikan perumpamaan sederhana kepada peserta sosialisasi. Di tingkat desa, kata Ismail, kepala desa biasanya mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pemuda. Seperti akses pendidikan, bantuan usaha, hingga kegiatan sosial.

“Nah, skala provinsi jauh lebih luas. Perda ini berlaku menyeluruh untuk seluruh Kaltim,” sambungnya.

Menurutnya, pemuda wajib mengetahu isi Perda tersebut. Agar memahami apa yang menjadi hak dan tanggung jawab mereka. Dia menegaskan, pemuda adalah aktor penting Pembangunan. Hal itu, sebagaimana pesan Presiden Pertama-RI, Soekarno.

“Soekarno bilang, beri aku 10 pemuda akan kuguncang dunia. Itu bukan sekadar kalimat, tapi pesan bahwa pemuda adalah kekuatan utama bangsa,” ucapnya.

Ismail mengingatkan, Perda itu memuat berbagai aspek penting. Mulai dari pendidikan formal dan non-formal, pelatihan keterampilan. Hingga partisipasi politik dan sosial. Ia menilai pemuda harus melek kebijakan, agar dapat memperjuangkan kepentingan mereka secara terarah.

“Kita ingin pemuda tahu, ini hak kalian, ini peluang kalian. Dan, ini juga tanggung jawab kalian, sebagai generasi penerus,” beber Ismail. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan