DPRD-Pemprov Kaltim Sepakat, Bankeu-Hibah-Bansos Ditiadakan dalam APBD-P 2025
DPRD-Pemprov Kaltim Sepakat, Bankeu-Hibah-Bansos Ditiadakan dalam APBD-P 2025. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun mengatakan. Bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025, tidak bisa menyerap berbagai agenda. Diantaranya berupa bantuan keuangan (bankeu), hibah, maupun bantuan sosial (bansos).
Keputusan ini diambil secara matang, dengan pempertimbangkan waktu pelaksanaan APBD-P 2025, yang begitu singkat. Samsun menjelaskan, bahwa seluruh bentuk bantuan tersebut, memiliki proses panjang, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Dirinya menerangkan, bahwa upaya memaksakan pencairan bantuan, justru akan menimbulkan dampak negatif. Diantaranya berupa tidak tepat sasaran, dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Waktu pelaksanaan yang tersisa, tidak memungkinkan, untuk menyalurkan hibah, bansos, atau bantuan keuangan secara tepat, dan akuntabel. Jadi kami putuskan. Tidak memasukkannya ke dalam APBD Perubahan 2025,” jelas Samsun, belum lama ini.
Samsun mengutarakan, keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme, dan batasan pemberian bankeu. Masih menjadi landasan, dalam setiap keputusan penganggaran. Selain nominal, dalam aturan tersebut juga diatur. Terkait tahapan pengusulan, dan verifikasi, yang tidak bisa dilakukan secara instan.
“Regulasinya masih berlaku, dan mengikat. Kita tidak bisa mengabaikan proses administratif, hanya karena desakan waktu,” terang Samsun, Legislator dari PDI-Perjuangan ini.
Samsun menambahkan, bahwa pemberian bansos, dan hibah membutuhkan waktu yang cukup lama. Rangkaianya, mulai dari proses verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, hingga pencairan dana. Semuanya dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak adanya penyimpangan anggaran.
“Kalau dipaksakan, masuk di perubahan anggaran. Bisa jadi justru timbul persoalan hukum. Kita tidak mau ambil risiko itu,” beber Politisi kawakan ini.
Samsung juga menegaskan, bahwa DPRD bersama Pemprov Kaltim telah bersepakat. Bahwa alokasi untuk bansos, hibah, dan bantuan keuangan akan dibahas kembali. Yakni pada penyusunan APBD murni, di tahun anggaran 2026 mendatang.
Samsun juga mengungkapkan, ini bukan bentuk pengabaian aspirasi masyarakat. Melainkan sebagai fokus dalam capaian program, secara terukur.
“Kami tetap mendengarkan, dan mencatat semua masukan dari masyarakat. Baik dari hasil reses, maupun pertemuan lainnya. Tapi waktunya harus tepat, dan pelaksanaannya juga harus sesuai regulasi,” beber Samsun, Politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegera (Kukar) ini.
Samsun membeberkan, bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas pihaknya. Namun saja, dirinya meminta masyarakat untuk bersabar. Karena semua usulan tidak bisa direalisasikan secara langsung, namun secara bertahap.
“Kami tetap berkomitmen, memperjuangkan kepentingan rakyat. Tapi dalam proses anggaran, kami juga harus patuh pada aturan, dan waktu yang tersedia,” pesan Samsun. (Adv/DPRD Kaltim)
