04/10/2025

4 Pengedar Uang Palsu di Demak Satu Keluarga, Kini Diringkus Polisi

0
4 Pengedar Uang Palsu di Demak Satu Keluarga, Kini Diringkus Polisi

4 Pengedar Uang Palsu di Demak Satu Keluarga, Kini Diringkus Polisi. Tampak Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono paparkan keterlibatan satu keluarga dalam peredaran uang palsu dalam konferensi pers. -IST-

Loading

AspirasiNews.id, Demak- Satu keluarga di Demak, sebanyak 4 orang jadi tersangka pencetak dan pengedar uang palsu di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Atas aksinya itu, satu keluarga ini diringkus Polisi dan terjerat kasus kriminal. Pengamanan ke-4 tersangka tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak.

Mereka merupakan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar pecahan Rp100 ribu yang siap diedarkan. Atas tindakannya itu banyak membuat warga Jateng, khususnya Demak menjadi resah, dan was-was. Terlebih saat menerima transaksi dengan uang tunai pecahan Rp100 ribu.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran uang palsu. Maka pihaknya langsung melakukan penelurusan secara detai dan mendalam.

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim Polres Demak akhirnya membuahkan titik terang. Mereka tidak menuunggu lama, para pelaku yang berjumlah 3 langsung di tangkap. Mereka merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Ketiganya ditangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, dan wilayah Kecamatan Kebonagung,” jelas Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, Jumat (26/9/2025).

Pria yang akrab disapa Hendrie Suryo ini juga mengungkapkan. Bahwa dari pengembangan kasus tersebut, Polisi kemudian mengamankan BR (31). Dia adalah warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen utama.

BR merupakan residivis kasus serupa, dan pernah ditangkap saat memproduksi uang palsu di kediamannya di Kabupaten Boyolali, Jateng.

“Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan. Dengan membelanjakan uang palsu sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah beredar, sementara keuntungan diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” kata Hendrie Suryo lagi.

Polres Demak juga menyita barang bukti (BB), antara lain 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian 149 lembar pecahan Rp50 ribu dan uang asli Rp93 ribu hasil kembalian. Juga peralatan produksi berupa dua printer, laptop, empat screen sablon, rakel, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Kompol Hendrie Suryo. (***)

-Sumber Tribrata Polri-

Tinggalkan Balasan