18/09/2025

Pajak Bumi Bangunan-PBB di Samarinda Sudah Naik, Maksimal 25% Pembayaran Bisa Dicicil

0
Pajak Bumi Bangunan-PBB di Samarinda Sudah Naik, Maksimal 25% Pembayaran Bisa Dicicil

Pajak Bumi Bangunan-PBB di Samarinda Sudah Naik, Maksimal 25% Pembayaran Bisa Dicicil

Loading

AspirasiNews.id, Samarinda- Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai di sejumlah daerah di Indonesia. Seperti beberpa kasus yang telah viral di Pati, Jawa Tengah (Jateng) dan Balikpapan. Namun, hal itu tidak berlaku di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, sejak awal tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, sudah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan kenaikannya. Atau lebih tepatnya, melakukan penyesuaian PBB maksimal hanya 25% dari tahun sebelumnya di 2024 lalu.

Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat
Bankaltimtara Transaksi Lebih Dekat

hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fitria Wahyuni. Dirinya menegaskan, bahwa kebijakan ini murni lahir dari upaya pemerintah kota untuk menjaga daya bayar masyarakat. Jadi bukan reaksi dari kasus Pati, Bone ataupun daerah lainnya.

“Kalau di Samarinda penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu memang hal lumrah, sudah sesuai aturan. Tapi khusus tahun 2025, kenaikannya dibatasi maksimal 25 persen dari tahun 2024. Itu sudah berlaku sejak awal tahun ini, jadi bukan karena kejadian Pati,” jelas Fitria pada media ini, Rabu (27/8/2025).

Fitria mencontohkan, jika seorang warga tahun lalu membayar PBB sebesar Rp1 juta, maka tahun 2025 ini tagihan maksimal bernilai Rp1,250,000. Pembayaran sebesar satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah, meski nilai pasar tanah di lokasi tersebut sudah naik drastis.

“Misal di Jalan Awang Long, harga pasarnya sudah Rp6 juta–Rp7 juta per meter. Tapi dengan aturan pembatasan ini, masyarakat tidak akan kaget, karena kenaikan pajaknya masih dibatas wajar. Bahkan ada wilayah di Samarinda yang PBB-nya cuma naik 5 persen. Kan maksimal 25 persen, itu artinya naiknya bisa dibawah 25 persen,” urai Firia lagi.

Suasana Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda

Selain pembatasan kenaikan, Pemerintah Kota Samarinda juga memberikan insentif berupa diskon 17%, sebagai kado HUT ke-80 RI ini. Diskon ini berlaku untuk semua Nomor Objek Pajak (NOP) tanpa adanya syarat. Bahkan bisa membuat sebagian wajib pajak di Samarinda justru membayar lebih murah, dibanding tahun sebelumnya (2024).

“Kalau naiknya cuma 5 persen tapi dapat diskon 17 persen, ya artinya minus 12 persen. Jadi bukan hanya pembatasan, tapi juga ada promo-promo lain yang diberikan oleh Bapak Walikota Andi Harun. Bahkan denda PBB pun dihapuskan,” rinci wanita berambut pendek ini.

Pemkot Samarinda juga menyiapkan berbagai mekanisme yang mnearik, agar masyarakat tidak terbebani. Mulai dari opsi pembayaran cicilan, hingga permohonan keringanan bagi warga tidak mampu. Tentunya datanya akan diverifikasi langsung oleh Bapenda Samarinda.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Fitria Wahyuni

“Kalau ada yang memang merasa berat, boleh kok mengajukan cicilan. Kalau memang tidak mampu, bisa ajukan keringanan dengan surat keterangan tidak mampu, dan akan kami cek di lapangan. Jadi banyak mekanisme yang bisa dimanfaatkan,” ujar Fitria.

Ditambahkan Fitria, dalam menentukan NJOP yang akurat. Pihaknya juga menjelaskan, bahwa pemerintah kota bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sejak 2019 lalu. Penilaian dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang diperbarui secara berkala. Agar sesuai dengan perkembangan wilayah.

“Kalau ada jalan yang dulu masih tanah tapi sekarang sudah beton, otomatis harga pasar tanahnya ikut naik. Nah, itu memungkinkan dilakukan penyesuaian. Tapi tetap, kenaikan PBB dibatasi, agar wajib pajak tidak terbebani,” kata Fitria.

Fitria merincikan, hingga tanggal 25 Agustus 2025 ini, realisasi penerimaan PBB Samarinda sudah mencapai Rp75 miliar dari target Rp110 miliar tahun ini. Tahun lalu, target Rp99 miliar bahkan tembus Rp111 miliar, meski sebagian berasal dari pembayaran denda.

“Harapan kami, masyarakat Samarinda bisa bersama-sama ikut membantu pemerintah. Karena pembangunan daerah itu selain dari pusat juga harus ditopang dari pendapatan asli daerah. PBB ini salah satu instrumen penting dalam pembangunan,” ajak Fitria.

Dengan berbagai kebijakan itu, ia memastikan masyarakat Samarinda tidak akan mengalami ‘shock therapy’ seperti yang terjadi di daerah-daerah lain. Bahkan bisa mencegah timbulkan gejolak yang cukup riskan di kalangan masyarakat.

“Setiap awal tahun, SPPT itu kan sudah kami distribusikan lewat kelurahan, RT, dan disertai dengan sosialisasi. Jadi warga tahu sejak awal, bagaimana perhitungannya. Kalau ada yang merasa tidak wajar, silakan melapor, pasti kami cek,” tandas Fitria. (***)

Tinggalkan Balasan