Rapat Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan di Kutim, Bupati Dorong Penyelesaian Secara Adil
Rapat Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan di Kutim, Bupati Dorong Penyelesaian Secara Adil
![]()

AspirasiNews.id, Sangatta- Pelanggaran normatif ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali masuk babak baru. Yakni dibahas dalam rapat intens, yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim. Dimana, pelanggaran normatif ketenagakerjaan ini, sebelumnya telah melibatkan PT Pamapersada Nusantara (PAMA), site PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kali ini, rapat tersebut dihelat di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), pada Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut, juga oleh para pihak manajemen PT PAMA, serta perwakilan dari berbagai serikat pekerja. Turut hadir, Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan kejaksaan. Juga tampak dari unsur organisasi pekerja seperti SP-UKS, SP3, dan PPMI Kutim.

Agenda rapat kali ini, membahas laporan dari pekerja, atas nama Edi Purwanto. Dia adalah karyawan PT PAMA, yang mengaku menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3), akibat hasil pemantauan alat kerja Operator Performance Assessment (OPA). Karena dinilai, tidak mencapai standar jam tidur minimal enam jam, sebelum bekerja.
Dalam penyampaiannya, Edi Purwanto menjelaskan. Bahwa dirinya mengalami gangguan tidur, akibat hipertensi, dan telah menjalani pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk RSPKT, berdasarkan rujukan dokter perusahaan. Dia menuturkan, bahwa jam tidurnya baru bisa tercapai, setelah mengonsumsi obat dari dokter. Namun, sistem OPA tetap mencatat hasil tidak tercapai selama lima bulan terakhir, yang berujung pada sanksi SP3.
Pihak serikat pekerja yang hadir, melalui Aliansi Serikat Pekerja Kutim, diwakili oleh Tabrani Yusuf dari PPMI. Dia menyampaikan pandangan hukum, bahwa penerapan sistem OPA yang bersifat kaku, dan tidak mempertimbangkan kondisi medis pekerja, berpotensi melanggar hak-hak normatif tenaga kerja.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan serta prinsip K3, pemaksaan penggunaan alat pemantauan yang mengganggu kenyamanan, dan kondisi kesehatan pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keselamatan, serta kesehatan kerja,” tegas Tabrani.
Tabrani juga menambahkan, bahwa hasil OPA tidak seharusnya menjadi dasar pemberian sanksi. Melainkan sebagai alat evaluasi internal, yang perlu ditinjau ulang secara bersama. Antara manajemen dan serikat pekerja.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT PAMA, yang diwakili oleh Tri Rahmat menyampaikan. Bahwa sanksi SP3 terhadap Edi Purwanto, bukan disebabkan oleh hasil OPA. Melainkan karena ketidakhadiran bekerja selama 8–22 September 2025, tanpa disertai surat keterangan sakit yang sah.

“Surat dari rumah sakit, yang disampaikan karyawan, kami validasi. Dan, hasilnya menunjukkan surat tersebut hanya berupa keterangan berobat. Bukan surat izin tidak bekerja,” terang Tri Rahmat.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan. Bahwa pemerintah daerah, melalui Distransnaker Kutim akan tetap berada di posisi netral. Yakni untuk memastikan, seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil, dan manusiawi. Jika ada kebijakan perusahaan, yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka perlu ditinjau ulang bersama,” ujar Bupati Ardiansyah.
Distransnaker Kutim, melalui pejabat yang hadir juga menegaskan. Bahwa lembaganya telah mengeluarkan anjuran resmi, untuk mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang sebelumnya terkena PHK. Serta melakukan evaluasi, terhadap penggunaan sistem OPA di perusahaan tersebut.
Rapat ditutup dengan kesepakatan, untuk menelaah kembali data dan dokumen pendukung setiap kasus secara bertahap. Pemerintah daerah berharap, koordinasi antara perusahaan, pekerja, dan Distransnaker dapat menghasilkan solusi. Terutama yang melindungi hak-hak pekerja, tanpa menghambat produktivitas perusahaan. (Adv/Diskominfo Kutim)
