PAMA Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan di Kutim Bersama Bupati
PAMA Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan di Kutim Bersama Bupati
![]()

AspirasiNews.id, Sangatta- PT Pamapersada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menegaskan klarifikasinya. Hal itu dikemukakan pihak PAMA site KPC, dalam rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PAMA dengan salah satu karywanya, beberapa waktu lalu.
Agenda rapat itu berlangsung di Ruang Arau, Lantai-2 Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi. Juga dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan (Distransnaker) Kutim, Roma Malau. Tampak juga perwakilan manajemen perusahaan, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, serta wartawan dan undangan lainnya.

Dalam rapat yang berlangsung kondusif tersebut, pihak perusahaan PT PAMA yang diwakili oleh Tri Rahmat Saleh. Dia selaku perwakilan manajemen, menyampaikan klarifikasi dan penjelasan menyeluruh. Terkait sistem dan prosedur keselamatan kerja, yang diterapkan di perusahaan. Termasuk penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi pokok permasalahan.
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami, untuk memastikan karyawan. Yakni bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik, maupun psikologis,” jelas Tri Rama Saleh, dalam paparannya.
Dia menegaskan, bahwa PT Pamapersada Nusantara beroperasi dengan standar tinggi. Karena di sektor pertambangan, yang memiliki risiko kerja tinggi. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan. Setiap karyawan siap bekerja, melalui sistem berbasis data yang objektif dan terukur.
Menurutnya, metode ini dikembangkan untuk menggantikan sistem manual. Dimana yang dulu, hanya mengandalkan pengakuan individu karyawan.
“Kami ingin memastikan. Keselamatan kerja, dengan pendekatan digitalisasi, dan validasi yang transparan,” tambah Rahmat Saleh, sapaan akrabnya.
Rahmat juga menjelaskan, bahwa dalam kasus karyawan Edi Purwanto tersbeut. Perusahaan telah menjalankan seluruh mekanisme, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihaknya menegaskan, bahwa penanganan pelanggaran dilakukan melalui proses yang ketat, dan transparan. Mulai dari pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin. Yakni melibatkan perwakilan serikat pekerja.

“Kami menjamin, seluruh keputusan manajemen, didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku. Juga telah melalui mekanisme yang objektif,” beber Rahmat.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam arahannya menekankan. Pentingnya keseimbangan, antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Saya meminta, agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif. Serta mencari solusi terbaik, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Bupati.
Rapat tersebut, juga diikuti oleh sejumlah perwakilan serikat pekerja, dan aliansi buruh. Tampak juga pendamping hukum, seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, serta I Made. Mereka smeua juga turut menyampaikan pandangan, dan masukan. Terutama terhadap pelaksanaan sistem OPA, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kegiatan ini, diakhiri dengan kesepakatan. Yakni untuk melanjutkan proses klarifikasi, dan mediasi melalui jalur resmi, sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Dengan harapan, semua pihak dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kutim. (Adv/Diskominfo Kutim)
