18/04/2026

Pansus Penyelengaraan Pendidikan Uji Publik, Serap Masukan dan Penyempurnaan Ranperda

0
Pansus Penyelengaraan Pendidikan Uji Publik, Serap Masukan dan Penyempurnaan Ranperda

Pansus Penyelengaraan Pendidikan Uji Publik, Serap Masukan dan Penyempurnaan Ranperda. Pansus Penyelengaraan Pendidikan ketika menggelar Uji Publik, Rabu (12/11/2025)

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Dalam rangka percepatan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan melaksanakan kegiatan Uji Publik. Hal itu guna menyerap masukan, saran, serta penyempurnaan Ranperda, pada Rabu (12/11/2025).

Dalam sambutannya, Ketua Pansus Penyelengaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan. Ranperda yang dibahasdalam Uji Publik ini, merupakan pembaruan dari Perda Nomor 16 Tahun 2016. Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Bankaltimtara Transaksi Dalam Genggaman
Bankaltimtara Transaksi Dalam Genggaman

“Pembaruan produk hukum daerah dimaksud guna menyesuaikan perkembangan zaman, peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, serta mengatasi tantangan dan kendala yang dihadapi dunia pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur saat ini,” jelas Sarkowi.

Ranperda Ini, lanjut Sarkowi, disusun dengan semangat untukmenghadirkan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan, moral, dan kearifan lokal. Hal ini yang menjadi fondasi program, dalam penguatan karakter masyarakat pada umumnya, dan pada peserta didik pada khususnya.

“Semoga hasil dari uji publik ini dapat memperkuat Ranperda yang telah disusun dan menjadikannya produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan di masa depan. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah musyawarah yang produktif dan terbuka, dengan semangat bersama untuk mewujudkan pendidikan Kalimantan Timur yang berdaya saing, berkarakter, dan berkeadilan,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua-I DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan. Bahwa DPRD Kaltim melalui Pansus telah melaksanakan serangkaian pembahasan mendalam. Bersama perangkat daerah, pakar pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan.

Meski demikian, uji publik ini merupakan tahapan yang sangat strategis. Yakni untuk memperkaya substansi Ranperda, melalui masukan dan pandangan dari para pemangku kepentingan. Baik akademisi, praktisi,maupun masyarakat pendidikan. Agar regulasi yang dihasilkan nantinya betul-betul implementatif dan memberi manfaat luas.

“Kami berharap forum ini dapat menjadi ruangterbuka bagi pertukaran gagasan dan penyamaan persepsi, sehingga Ranperda yang dihasilkan bukan hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan realitas sosial dan pendidikan di Kalimantan Timur,” ujar Ekti dalam sambutannya sekaligus membuka acara.

Uji publik tampak dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, para Anggota DPRD Kaltim, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, kalangan akademisi,serta para undangan lainnya.

Kemudian, bertindak selaku nara sumber pada uji publik tersebut, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry,Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Armin, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian ada Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Tasriyal dan Analis Kebijakan Ahli Pertama, Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Rahaditya Afif Sedjati. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan