29/06/2026

Komisi-I DPRD Tegaskan, Komitmen Non-Litigasi dalam Sengketa HGU PTPN dengan Warga Paser

0
Komisi-I DPRD Tegaskan, Komitmen Non-Litigasi dalam Sengketa HGU PTPN dengan Warga Paser

Komisi-I DPRD Tegaskan, Komitmen Non-Litigasi dalam Sengketa HGU PTPN dengan Warga Paser. Komisi-I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Komisi-I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menunjukkan komitmennya, dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Hal itu terbuti, saat melakukan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-IV Regional-V Kalimantan. Yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum”.

RDP ini berlangsung di Gedung-E Lantai-1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (10/11/2025). Dalam forum tersebut, Komisi-I menegaskan komitmen non-litigasi, sebagai pendekatan utama. Terutama dalam penyelesaian sengketa HGU PTPN, demi menjaga kondusivitas, dan menjamin perlindungan hak masyarakat adat.

Bankkaltimtara BPD KUR 2024
Bankkaltimtara BPD KUR

RDP itu dipimpin Sekretaris Komisi-I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Wakil Ketua-III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Hadir Anggota Komisi-I, Baharuddin Demmu, dan Yusuf Mustafa, serta perwakilan masyarakat adat dari empat desa terdampak di Kabupaten Paser. Diantaranya Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang.

Salehuddin menegaskan, bahwa DPRD Kaltim akan terus memfasilitasi penyelesaian permasalahan. Antara masyarakat adat, dan pihak perusahaan, secara non-litigasi.

Dia menambahkan, upaya penyelesaian tanpa jalur hukum, dinilai sebagai langkah terbaik. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas wilayah, dan menghindari konflik berkepanjangan.

“Kami berharap, seluruh pihak menahan diri, dan mengedepankan dialog. Ini demi tercapainya solusi yang adil,” ajak Salehuddin, Legislator dari Partai Golkar ini.

Sementara itu, Yenni Eviliana menyampaikan. Pihaknya akan mengutamakan keberpihakannya terhadap masyarakat yang terdampak. Dia mengatakan, persoalan ini bukan hal baru. Karena telah lama didengarnya langsung dari masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya.

“Permasalahan ini sudah lama, menjadi keluhan masyarakat Paser. Saya berharap, hasil RDP hari ini, bisa memberikan titik terang. Juga berpihak kepada keadilan masyarakat,” ungkap Yenni, Legislator Srikandi PKB ini.

Sementara Baharuddin Demmu, menyoroti aspek hukum, yang tengah dihadapi masyarakat. Dia meminta pihak PTPN, untuk mencabut laporan pidana. Terhadap warga yang kini berstatus tersangka. Menurutnya, langkah itu penting. Sebagai wujud itikad baik perusahaan, dalam menyelesaikan konflik secara damai.

“Sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan. Apabila masih terdapat sengketa, dengan pihak lain. Jadi, mestinya masalah hukum ini diselesaikan lebih dulu,” tegas Baharuddin, Politisi dari PAN ini.

Hal serupa disampaikan, Yusuf Mustafa. Dirinya menekankan, pentingnya transparansi. Juga komunikasi yang terbuka. Antara perusahaan, dan masyarakat. Untuk mencari solisi yang saling tidak merugikan.

Yusuf menilai, akar permasalahan sebenarnya. Yakni terletak pada tidak adanya kesejahteraan, yang dirasakan oleh masyarakat,. Terutama dari aktivitas usaha dan kehadiran PTPN tersebut.

“Masyarakat tidak merasakan manfaat ekonomi, sementara lahan mereka digunakan perusahaan. Apalagi masa HGU sudah berakhir, dan belum diperpanjang secara sah. Artinya PTPN tidak lagi memiliki dasar hukum, atas lahan tersebut,” beber Yusuf, Politikus Partai Golkar ini.

Komisi-I DPRD Kaltim, menyimpulkan sejumlah rekomendasi penting. Yakni mendesak PTPN-IV Regional-V, mencabut laporan pidana terhadap masyarakat adat. Meminta Pemkab Paser, melakukan komunikasi intensif, dengan seluruh pemangku kepentingan. Merencanakan kunjungan konsultasi, ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. Tujuannya untuk mencari solusi yang berkeadilan.

RDP ditutup dengan komitmen kuat, dari Komisi-I DPRD Kaltim. Yakni untuk terus mengawal perkembangan kasus ini, hingga tercapai penyelesaian. Khususnya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan