DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Insentif Pengawas Madrasah, Pemprov Diminta Segera Turun Tangan
DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Insentif Pengawas Madrasah, Pemprov Diminta Segera Turun Tangan. Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Ketimpangan fasilitas, antara pengawas pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), dan pengawas madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencuat. Komisi-IV DPRD Kaltim menilai, tidak adanya insentif bagi pengawas madrasah, telah menghambat fungsi pengawasan. Terutama di wilayah dengan jumlah satuan pendidikan yang besar.
Masalah ini menjadi perhatian, setelah Komisi-IV DPRD Kaltim melakukan pembahasan internal. Terkait kondisi lapangan para pengawas. Hasilnya, ditemukan bahwa pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerima insentif rutin dari APBD. Sementara pengawas madrasah tidak mendapat fasilitas serupa. Meskipun, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab setara.

“Ketimpangan ini sudah terlalu lama terjadi. Kami sepakat, mendorong gubernur menyiapkan anggaran insentif khusus bagi pengawas madrasah,” jelas Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi.
Menurut Komisi IV, persoalan bukan sekadar soal tambahan pendapatan. Minimnya dukungan operasional, membuat banyak pengawas madrasah terpaksa membatasi pengawasan. Yakni hanya lewat telepon, karena keterbatasan biaya untuk melakukan kunjungan langsung.
Padahal, sebagian pengawas harus mengendalikan puluhan satuan pendidikan, dalam satu wilayah kerja. Kondisi yang secara teknis, tidak memungkinkan tanpa dukungan anggaran.
“Beban kerja mereka besar, tapi fasilitasnya tidak memadai. Ini berdampak langsung pada kualitas pengawasan,” ujar Darlis.
DPRD menegaskan bahwa pemberian insentif melalui APBD tidak bertentangan dengan aturan. Pemprov sebelumnya telah menyalurkan insentif bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Dengan dasar yang sama, pengawas madrasah dinilai layak menerima dukungan.
“Insentif bukan tunjangan struktural, sehingga secara regulasi bisa diberikan kepada pengawas Kemenag,” tambah Darlis.
Komisi-IV menilai, ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Semua pengawas pendidikan, baik dari Disdikbud maupun Kemenag, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan institusi induk menurut mereka tidak seharusnya memengaruhi kelayakan dukungan finansial.
“Guru madrasah dan guru PAI sudah menerima insentif provinsi. Pengawasnya justru belum tersentuh,” tegasnya.
DPRD berharap Pemprov Kaltim segera mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan pos anggaran pada APBD berikutnya agar seluruh pengawas mendapatkan perlakuan yang setara. (Adv/DPRD Kaltim)
