12/02/2026

Kasus Dugaan SARA Abdul Giaz Masuki Babak Baru, BK-DPRD Kaltim Tunda Keputusan Akibat Terima Laporan Baru

0
Kasus Dugaan SARA Abdul Giaz Masuki Babak Baru, BK-DPRD Kaltim Tunda Keputusan Akibat Terima Laporan Baru

Kasus Dugaan SARA Abdul Giaz Masuki Babak Baru, BK-DPRD Kaltim Tunda Keputusan Akibat Terima Laporan Baru. Ketua BK-DPRD Kaltim, Subandi.

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali memberikan informasi secara lugas. Yakni memastikan, proses klarifikasi terhadap kasus dugaan pelanggaran etika. Utamanya yang bernuansa SARA, yang melibatkan Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz (AG), masih terus berlanjut.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi kepada awak media, menyampaikan. Bahwa, pihaknya telah menerima laporan resmi baru, terkait kasus tersebut, pada Selasa (21/10/2025).

Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman 2024
Bankkaltimtara Layanan Dalam Genggaman

Sehingga, kehadiran laporan baru ini, membuat agenda pengambilan keputusan yang semula direncanakan, terpaksa ditunda. Karena, harus mendengarkan klarifikask pelapor yang baru.

“Seharusnya, Rapat BK hari ini sudah masuk pada tahap penyimpulan, dan pengambilan keputusan. Namun, karena ada laporan resmi yang baru masuk. Jadi mekanismenya harus kami ubah,” jelas Subandi, usai ditemui di Gedung-E DPRD Provinsi Kaltim, Jalan teuku Umar, Samarinda.

Lebih lanjut, Subandi menambahkan. Bahwa BK memiliki dua jalur mekanisme, dalam menangani perkara etik. Pertama, BK dapat menindaklanjuti isu atau kegaduhan publik, tanpa menunggu laporan resmi.

Kedua, BK dapat bertindak berdasarkan adanya laporan tertulis, dari pihak tertentu. Yaitu yang disampaikan secara resmi, kepada lembaga etik DPRD tersebut.

“Sebelumnya, kami menggunakan mekanisme pertama. Karena belum ada laporan resmi, tapi isu sudah ramai di publik. Nah, sekarang karena laporan sudah masuk, maka prosesnya harus mengikuti mekanisme kedua,” terang Subandi, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim ini.

Subandi juga menguraikan, menurut substansi laporan yang diterima, masih berkaitan dengan kasus yang sama. Yakni perihal SARA, hanya saja, kini harus diproses berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang baru.

“Objeknya tetap sama, hanya mekanisme yang berbeda. Kami punya SOP yang jelas. Mulai dari verifikasi identitas pelapor, hingga nantinya pada pemanggilan, untuk klarifikasi dari pelapor,” beber Subandi, mantan Anggota DPRD Samarinda dua periode itu.

Subandi juga menegaskan. Bahwa BK-DPRD Kaltim, sebenarnya telah memiliki hasil pembahasan internal. Terkait kasus tersebut. Namun, karena perubahan mekanisme, keputusan resmi belum bisa diumumkan.

“Sebenarnya, kami sudah punya arah kesimpulannya. Tapi karena ada laporan baru ini, keputusan perlu ditunda. Ini demi menjaga prosedur, dan asas keadilan,” urai Subandi, Politisi dari PKS tersebut.

Di penghujung keterangnya, Subandi juga mengakui. Bahwa keputusan akhir dari BK, terkait kasusu ini. Dibeberkannya, baru dapat diambil setelah masa reses seluruh Anggota DPRD. Khusunya Anggota BK berakhir.

“Kemungkinan, keputusan akan diambil setelah reses. Paling lambat awal November mendatang,” beber Subandi. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan