Pajak Alat Berat di Kaltim Belum Maksimal, Komisi-II DPRD Desak Kepatuhan Perusahaan
Pajak Alat Berat di Kaltim Belum Maksimal, Komisi-II DPRD Desak Kepatuhan Perusahaan. Sekretaris Komisi-II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra mendorong terkait pajak alat berat, agar perusahaan yang beroperasi di Benua Etam patuh dalam membayarkan kewajiban untuk peningkatan PAD Kaltim, Senin (20/10/2025)
![]()

AspirasiNewsa.id, Samarinda- Sekretaris Komisi-II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nurhadi Saputra mengungkapkan, terkait pajak alat berat perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Dirinya mengatakan, temuan pasca kunjungan kerja (Kunker)-nya bersama jajaran Komisi-II DPRD Kaltim, ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Pihaknya merincikan, masih rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan, terutama dalam membayar pajak alat berat di Kaltim.
Catatan pihaknya, ada total 1.164 unit alat berat, yang telah dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Namun, hanya sekitar 30 persen, atau sekitar 300 unit yang memenuhi kewajiban pajaknya.

“Ini potensi luar biasa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi sangat disayangkan, tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah,” jelas Nurhadi, sapaan akrabnya, pada Senin (20/10/2025).
Menurut Nurhadi, Gubernur Kaltim cukup menaruh perhatian serius, terhadap potensi pajak alat berat ini. Pemprov juga telah mendorong kepatuhan perusahaan, karena masih adanya peluang besar, untuk menambah PAD dari sektor ini. Salah satu contoh, perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Pamapersada Nusantara (Pama), salah satu sub kontraktor tambang terbesar, yang beroperasi di Kubar.
“Alhamdulillah, Pama sudah menyumbang pemasukan sekitar Rp1 miliar ke Bapenda Kaltim. Tapi jika melihat laba bersih mereka, yang mencapai Rp13,6 triliun. Kontribusi itu masih sangat kecil,” seru Nurhadi, Legislator dari PPP ini.
Nurhadi juga menguraikan, salah satu alasan perusahaan enggan membayar pajak. Yakni karena persoalan wilayah operasi. Kendala berbatasan dengan provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah (Kalteng), membuat perusahaan khawatir terjadi penarikan pajak ganda. Hal ini juga turut dibahas lebih lanjut.
“Mereka mengaku lokasinya sebagian di Kaltim, sebagian di Kalteng. Mereka takut bayar di Kaltim, nanti Kalteng diminta juga. Hal ini juga harus segera kita selesaikan, dengan koordinasi antar provinsi,” terang Nurhadi, Sekretaris Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim ini.
Nurhadi menerangkan, bahwa Komisi-II DPRD Kaltim telah meminta Bapenda Kaltim. Yakni untuk mendata perusahaan-perusahaan yang tidak taat pajak. Tentunya pembahasan pihaknya, akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ada, untuk membahas kewajiban pajak. Komisi-II DPRD juga tidak serta merta percaya, pada data yang telah diberikan.
“Potensi PAD mesti ada pengecekan lapangan. Juga butuh pengawasan, dan penegakan harus diperkuat. Agar pelaporan riil, serta tidak terjadi manipulatif,” bebr Nurhadi.
Komisi-II juga terus mendorong, berbagai langkah-langkah strategis. Agar potensi pajak alat berat di Benua Etam ini tidak hanya menjadi wacana. Namun benar-benar memberikan dampak nyata, bagi peningkatan PAD Kaltim.
“Potensinya PAD ada. Pertanyaannya, bagaimana kita menggunakannya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal komitmen perusahaan. Yakni untuk berkontribusi kepada daerah,” ungkap Nurhadi. (Adv/DPRD Kaltim)
