BK-DPRD Kaltim Panggil Abdul Giaz, Terkait Unggahan Bernuansa SARA di Medsos
BK-DPRD Kaltim Panggil Abdul Giaz, Terkait Unggahan Bernuansa SARA di Medsos. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), tengah memanggil Anggota Dewan Abdul Giaz (AG). Tujuannya untuk dimintai klarifikasi, atas dugaan pelanggaran etika.
Klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut, telah dilakukan BK-DPRD Kaltim, menyusul unggahannya AG dimedia sosial (Medsos). Terlebih, yang dinilai mengandung unsur SARA, dan menimbulkan kegaduhan publik.

Ketua BK-DPRD Kaltim, Subandi mengatakan. Pemanggilan tersebut, merupakan langkah awal. Yakni untuk menelusuri kebenaran, dan konteks dari pernyataan yang viral dimasyarakat itu.
Menurutnya, Abdul Giaz telah memberikan keterangan secara lengkap. Terutama, mengenai latar belakang unggahan tersebut.
“Kami sudah mendengarkan penjelasan, dan kronologinya secara utuh, dari saudara Abdul Giaz. Intinya, kami telah meminta klarifikasi, atas unggahan itu,” jelas Subandi, kepada awak media, pada Rabu (15/10/2025).
Subandi menuturkan, saat ini BK tengah menunggu kehadiran lengkap seluruh anggota. Tujunnya, guna melanjutkan rapat internal, dan merumuskan keputusan resmi.
“Kami tidak perlu waktu lama lagi. Hanya menunggu beberapa anggota, yang masih di luar kota. Setelah lengkap, kami akan segera menetapkan hasilnya,” terang, Subandi, Legislator dari PKS ini.
Subandi juga menambahkan, dalam tata tertib (Tatib) DPRD Kaltim. Kode etik, mengatur perilaku anggota dewan. Baik di dalam, maupun di luar lembaga. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat dijatuhkan sesuai tingkat kesalahannya.
“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Masing-masing punya kriteria tersendiri. Tapi untuk kasus ini, kami masih menunggu pembahasan bersama, sebelum menentukan sikap,” ungkap Subandi.
Terkait alasan, Abdul Giaz mengeluarkan pernyataan, yang menyinggung “orang luar Kaltim”. Subandi enggan membeberkan hasil klarifikasi, karena masih menjadi bagian dari substansi pemeriksaan.
“Itu sudah kami tanyakan, tapi belum bisa disampaikan. Karena masih jadi bahan rapat. Namun, secara pribadi, saya berharap. Berbagai hal-hal seperti itu, sebaiknya tidak diucapkan,” tegas Subandi, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim itu.
Di pamungkas keterangannya, Subandi saat disinggung oleh awak media. Terkait detail kapasitas Abdul Giaz, saat melapor ke Polda Kaltim. Apakah sebagai Anggota DPRD, atau warga biasa. Subandi mengakui belum sempat menanyakan hal tersebut.
“Saya belum sempat menanyakan kapasitasnya. Tapi substansi utama, tetap pada pernyataannya di media sosial, yang menimbulkan kegaduhan,” beber Subandi. (Adv/DPRD Kaltim)
