Arfan Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika di Bengalon, Beragam Efek Menanti Pengguna Narkoba
Arfan Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika di Bengalon, Beragam Efek Menanti Pengguna Narkoba. Arfan Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika di Bengalon, Beragam Efek Menanti Pengguna Narkoba
![]()

AspirasiNews.id, Kutim- Ancaman serius penyalahgunaan narkotika, kian merajalela. Situasi ini, memaksa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah cepat. Terutama dalam upaya penyelamatan generasi muda, dengan pencegahan secara dini. Aksi itu diaplikasikan dalan agenda Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022. Tentang Pencegahan Narkotika, yang digelar di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (12/10/2025) malam.
Acara Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) ini, secara spesifik menargetkan kalangan generasi muda. Dimana mereka diundang hadir secara mendominasi dalam kegiatan itu. Hal itu menegaskan, fokus pemerintah daerah (Pemda) pada pencegahan sejak dini.

H Arfan SE MSi Anggota DPRD Kaltim dan narasumber utama, menyampaikan. Bahwa kegiatan ini, adalah perwujudan dari tanggung jawab moral, dan politiknya sebagai wakil rakyat.
“Malam hari ini, saya ucapkan banyak terima kasih, kepada masyarakat yang hadir. Ini merupakan tugas kami, sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Yakni untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” jelas H Arfan, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim ini.
Arfan, Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil)-VI (Bontang-Kutim-Berau) ini, bahkan meminta kepada masyarakat. Yakni, untuk aktif menyebarluaskan informasi. Dengan memanfaatkan buku panduan yang telah disiapkan. Hal itu menunjukkan, keseriusan dewan dalam upaya literasi bahaya narkoba.
Peringatan keras datang dari sektor penegakan hukum. Ezis MH, perwakilan dari Polsek Bengalon. Pihaknya menyerukan, tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. Karena konsekuensi hukum yang menanti para pelaku, jika diketahui kedaptan memakai atau mengedarkan barang haram itu.
“Jangan sampai berurusan dengan narkoba, karena konsekuensinya berat. Sanksinya paling sedikit lima tahun penjara! Mari kita hindari hal-hal yang dapat membawa kita ke dalam masalah hukum,” tegas Ezis, menekankan pentingnya kesadaran hukum.
Anshar Adasa MH, selaku akademisi dan narasumber juga membeberkan materi. Yang tuujuannya membuka mata dan pandangan peserta. Yakni mengenai tentang posisi rentan Indonesia, khususnya Kalimantan Timur.
Menurut Anshar, Perda No 4 Tahun 2022 ini lahir sebagai respons pemerintah daerah. Yakni sebagi perlindungan terhadap fakta, bahwa Indonesia secara geografis sangat terbuka. Karena berbatasan langsung dengan Singapura, Filipina, dan Malaysia. Kondisi ini menjadikannya sasaran empuk, bagi peredaran narkotika lintas negara.
Dia memperingatkan, bahwa ancaman ini tidak lagi mengenal usia. “Kini narkoba tak hanya mengancam orang dewasa, tapi juga remaja, bahkan anak-anak,” terang Anshar.
Anshar juga memaparkan secara gamblang. Mengenai berbagai dampak mengerikan narkotika pada kesehatan. Karena stimulan (Sabu/Kokain), akan merusak saraf dan menyebabkan gerakan tubuh tidak terkendali. Depresan (Ganja/Lem), dapat memicu halusinasi, gangguan mental, dan mendistorsi perilaku sosial. Serta dampak umum berupa depresi, penurunan kesadaran, hingga kerusakan organ tubuh permanen.
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat ini, menunjukkan antusiasme luar biasa dari kaum muda. Khususnya dalam sesi tanya jawab, mengindikasikan tingginya kebutuhan akan edukasi serupa.
“Kita semua punya tanggung jawab bersama. Yakni menjaga masa depan generasi muda, dan masyarakat dari narkoba,” tutup H Arfan, seranya menyerukan tanggung jawab kolektif. (Adv/DPRD Kaltim)
