959 Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus Diburu Polisi, Kasus Didominasi Daerah Jawa

959 Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus Diburu Polisi, Kasus Didominasi Daerah Jawa.-IST-
AspirasdiNews.id, Jakarta- Sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terkait dan terlibat langsung dalam gelombang aksi kerusuhan yang terjadi saat rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025 kemarin. Penetapan tersangka hampir mencapai seribu orang ini, diumumkan pada Rabu (24/9/2025) di Maber Polri, oleh Unit Reserse di Jakarta.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menjelaskan. Bahwa dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa. Sementara 295 lainnya masih berstatus anak-anak. Ditegaskan para pelaku ini akan dijerat dengan berbagai pasal atau pasal berlapis. Mulai dari penghasutan, perusakan fasilitas umum (Fasum), pembakaran, pencurian, ujaran kebencian, penganiayaan. Kemudian pasal kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku, yang benar-benar melakukan kerusuhan. Bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” jelas Komjen Pol Syahar.
Syahardiantono menambahkan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan atas kasus 246 Laporan Polisi (LP) yang diterima dari berbagai Polda (Polisi Daerah) di seluruh Indonesia, hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. Kemudian sebanyak 246 laporan yang ditangani itu terus dikembangkan hingga mendapatkan para tersangka.
“Proses hukum terhadap tersangka anak, akan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Syahardiantono lagi.

Komjen Pol Syahar juga menguraikan, untuk para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya. Diantaranya Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Kemudian serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
“Pasal lain yang digunakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam dan bom molotov, serta petasan. Sejumlah pelaku juga dijerat pasal pelanggaran UU ITE,” ungkap Syahar lagi saat konferensi pers di Mabes Polri.
Terlihat dari data yang dipaparkan korps Bhayangkara ini kasus penetapan tersangka banyak di dominasi untuk kasus di Pulau Jawa. (***)

Berikut Rincian Jumlah Tersangka Berdasarkan Wilayah
1-Polda Metro Jaya: 232 tersangka (200 dewasa, 32 anak) dari 36 laporan.
2-Polda Jatim: 325 tersangka (185 dewasa, 140 anak) dari 85 laporan.
3-Polda Jateng: 136 tersangka (80 dewasa, 56 anak) dari 40 laporan.
4-Polda Jabar: 111 tersangka (80 dewasa, 31 anak) dari 30 laporan.
5-Polda Sumsel: 26 tersangka dari 12 laporan.
6-Polda Sulsel: 58 tersangka dari 10 laporan.
7-Polda Bali: 14 tersangka dari 4 laporan.
8-Polda NTB: 21 tersangka dari 2 laporan.
9-Polda Kalbar: 4 tersangka dari 3 laporan.
10-Polda Kaltim: 7 tersangka dari 1 laporan.
11-Polda Sulbar: 2 tersangka dari 2 laporan.
12-Polda Sulsel: 58 tersangka dari 10 laporan.