Perkuat Peran Masyarakat, DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Antinarkoba P4GN-PN di PPU
Perkuat Peran Masyarakat, DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Antinarkoba P4GN-PN di PPU. Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim, Hj Syahariah Masud SE saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 di Paser.
![]()

AspirasiNews.id, Paser- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hj Syahariah Masud SE, terus menyatakan perang, terhadap penyahgunaan narkoba pada masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini terbukti saat agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor-4 Tahun 2022. Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN-PNP).
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Anggota Dewan sebagi tindakan pencegahan ini, dihelat di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada akhir bulan lalu. Tampak dalam acara ini dihadiri puluhan warga, dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terkait bahaya narkoba. Juga peran aktif warga dalam pencegahan, dan pemberantasannya di lingkungan sekitarnya.

“Perda ini hadir, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah. Yakni untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. Namun, peran masyarakat sangat penting, dalam pencegahan di lingkungan masing-masing,” jelas Syahariah Mas’ud, Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim ini.
Wanita yang akrab disapa Syahriah ini, dalam sambutannya menerangkan. Bahwa peran semua elemen masyarakat sangat fital, dan penting. Khususnya dalam tindakan pencegahan, dengan menangkal peredaran gelap narkotika yang kian mengkhawatirkan. Karena saat ini, barang yang menyesatkan tersebut, tidak hanya dikota saja. Melainkan sudah merambah kepelosok desa.
“Mari semua masyarakat, untuk lebih berani. Yakni dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terkait narkoba kepada pihak berwajib,” ajak Syahariah, Legislator Srikandi dari Partai Golkar itu.
Sosper kali ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya. Yakni Trio Fauji Rachman SH, dari Polsek Penajam Paser Utara (PPU), dan Drs H Andi Arfin MSi. Kedua pemateri ini yang menyampaikan informasi secara gamblang, dari perspektif hukum, dan sosial.
Trio Fauji Rachman menegaskan. Bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri, terutama dalam memberantas narkotika. Jadi diperlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami sangat mengandalkan informasi dari masyarakat. Setiap laporan, akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan rahasia,” tegas Trio Fuji.
Sementara itu, H Andi Arfin menggarisbawahi. Pentingnya pendekatan edukatif kepada keluarga, dan anak-anak. Agar tidak mudah terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.
“Pendidikan karakter sejak dini, dan penguatan nilai-nilai moral, di lingkungan keluarga adalah benteng utama,” terang Arfin.
Acara yang dipandu oleh moderator Mifta Hul Zannah SKom ini, berjalan interaktif dan komunikatif. Dia berhasil menjaga alur diskusi dengan baik, dan memberi ruang bagi peserta. Yakni mengajak hadirin untuk bertanya, dan menyampaikan aspirasinya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 itu, tidak hanya menjadi dokumen hukum semata. Tetapi juga menjadi pedoman nyata dalam upaya kolektif, memerangi narkoba di daerah. (Adv/DPRD Kaltim)
