Arfan Sosialisasi Perda Bahaya Narkoba ke Warga Kaltim di Jalan Poros Bontang-Sangatta
Arfan Sosialisasi Perda Bahaya Narkoba ke Warga Kaltim di Jalan Poros Bontang-Sangatta.
![]()

AspirasiNews.id, Kutim– Peredaran Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), menjadi ancaman serius, di jalur vital Kalimantan Timur (Kaltim). Menghadapi kondisi ini, DPRD Kaltim, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) bergerak cepat, dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-8.
Kegiatan Sosialisasi itu, fokus membahas Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2022. Tentang Pencegahan Narkotika. Acara berlangsung intensif selama tiga hari, 15-17 Agustus 2025 lalu, tepatbagi warga yang berada di kawasan strategis Jalan Poros Bontang–Sangatta. Mereka diundang untuk mengikuti Sosperdsa di Samarinda.

Legislator Provinsi Kaltim, H Arfan MSi juga menegaskan. Bahwa keberhasilan pencegahan narkoba, sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi dan dialog ini, H Arfan punya harapan besar. Agar masyarakat dapat memahami isi Perda, dan turut berperan aktif dalam pencegahan.
“Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika di Kaltim. Sosper ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian penting dari tugas, dan fungsi legislator. Untuk melindungi warga,” tegas H Arfan, Anggota Komisi-III DPRD Kaltim tersebut.
Sosialisasi yang digelar pada 16 Agustus 2025 ini, juga dihadiri oleh Andi Herman. Dia yang bertindak sebagai narasumber ahli, untuk membedah isi, dan implementasi Perda.
Peserta yang hadir sangat beragam, mulai dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka).
Antusiasme warga pun, terlihat jelas. Salah satu peserta, Soni Arul, mengungkapkan kebanggaannya. Karena bisa ikut serta dalam Sosperda tersebut.
“Saya sangat bangga, dapat hadir di kegiatan yang memberi manfaat akan pentingnya mengetahui peraturan, dan bertambah wawasan. Semoga berikutnya bisa hadir, dalam kegiatan seperti ini,” harap Soni Arul, menggarisbawahi kebutuhan warga akan edukasi hukum.
Dengan kolaborasi antara legislator, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan. Upaya pemberantasan NAPZA di Kaltim, khususnya di jalur strategis, dapat berjalan lebih efektif. (Adv/DPRD Kaltim)
