24/04/2026

Rp25 Miliar Kompensasi Kesehatan Kaltim, Lima RSUD Provinsi Tak Boleh Tolak Pasien

0
Rp25 Miliar Kompensasi Kesehatan Kaltim, Lima RSUD Provinsi Tak Boleh Tolak Pasien

Rp25 Miliar Kompensasi Kesehatan Kaltim, Lima RSUD Provinsi Tak Boleh Tolak Pasien. Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Loading

Iklan Benner DPRD Kaltim 2025

AspirasiNews.id, Samarinda- Rumah Sakit (RS) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), kini dipastikan tidak boleh menolak pasien. Meski kasus yang dialami pasien atau warga, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul kesepakatan DPRD Kaltim, dan Pemprov Kaltim. Yakni tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar, sebagai dana kompensasi kesehatan dalam APBD Perubahan 2025.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Komisi-IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Bahwa kebijakan ini dibuat, untuk menutup celah layanan kesehatan. Terlebih, selama ini kerap membuat pasien terhambat dalam mendapatkan pelayanan.

Bankkaltimtara kelola keuangan DG 2024
Bankkaltimtara kelola keuangan DG

“Meski pasien punya BPJS, ketika penyakitnya di luar tanggungan, tak boleh ditolak. Dana kompensasi ini, untuk menalanginya,” jelas Darlis, sapaan akrabnya, pada Jumat, (22/8/ 2025).

Menurut Darlis, salah satu kasus sederhana, yang sering terjadi, adalah korban kecelakaan lalu lintas. Insiden seperti ini, jelas tidak masuk dalam skema BPJS Kesehatan. Akibatnya, rumah sakit kerap kebingungan mengurus administrasi, padahal pasien butuh penanganan segera.

“Dengan adanya dana kompensasi, rumah sakit bisa langsung menangani dulu. Biayanya bisa dicomot dari dana kompensasi ini. Termasuk bagi pasien yang BPJS-nya non-aktif atau tertolak,” terang Darlis, Sekretaris Koimisi-IV DPRD Kaltim ini.

Darlis menambahkan, bahwa Komisi-IV DPRD Kaltim juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Khususunya dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim, untuk mengawal pelaksanaan di lapangan.

Ada 5 rumah sakit milik Pemprov Kaltim, yang akan menjadi penerima program ini. Yakni RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS)-Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo-Balikpapan, RS Mata Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin-II atau RS Korpri.

“Angka Rp25 miliar itu, hanya untuk tahun ini. Tahun depan dialokasikan lagi, sesuai kebutuhan,” beber Darlis, Legislator PAN ini.

Kepala Diskes Kaltim, dr Jaya Mualimin memastikan. Bahwa penggunaan dana kompensasi itu, akan dilakukan secara tepat sasaran. Selain membantu pasien dengan layanan di luar BPJS, dana ini juga akan menolong warga yang status kepesertaannya non-aktif.

“Kami tetap berupaya, agar tidak ada masyarakat yang tidak bisa mendapat layanan kesehatan, hanya karena administrasi. Dana kompensasi itu, pagar darurat. Untuk pelayanan yang tidak ditanggung jaminan lain,” ujar Jaya, sapaan akrabnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat. Agar memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan sevara berkala. Pemprov Kaltim sendiri, sudah menyiapkan program Gratispol Kesehatan. Yakni menanggung premi bulanan BPJS, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Dana kompensasi ini sifatnya darurat. Solusi jangka panjang, tetap memastikan kepesertaan BPJS aktif. Agar perlindungan kesehatan lebih menyeluruh,” pesan Jaya Mualimin. (Adv/DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan