Komisi-IV DPRD Kaltim Tegaskan Sinergi Gakkum dan Polda, Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul
Komisi-IV DPRD Kaltim Tegaskan Sinergi Gakkum dan Polda, Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul. Kondisi bukaan lahan yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul
![]()

AspirasiNews.id, Samarinda- Penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK-Unmul) kini memasuki babak baru. Menanggapi kasus ini, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan. Bahwa penyelidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berjalan beriringan, bukan bertentangan.
Penegasan informasi ini dikemukakan oleh Anggota Komisi-IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Dia menepis anggapan, ada ketidak sinkronan, antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

“Tidak ada perbedaan substansi, hanya pendekatannya yang berbeda. Gakkum menelusuri dari sisi kehutanan, sementara Polda dari sisi pertambangan. Secara infrastruktur penyidikan, Polda memang lebih siap, sehingga lebih dulu menetapkan satu orang, sebagai tersangka,” jelas Darlis, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini.
Ditambahkan Darlis, dengan perbedaan pendekatan ini, justru diakuinya akan memperkaya proses penegakan hukum. Menurutnya, Gakkum telah menghimpun sejumlah bukti penting, yang dapat memperkuat kerja penyidikan Polda. Termasuk ditemuan ekskavator, dan lima nama saksi kunci, yang dinilai berpotensi menjadi tersangka.
“Kami mendorong, agar data dari Gakkum dijadikan sebagai bahan lanjutan Polda. Yakni untuk mengembangkan penyidikan. Bukan lagi sebagai pertimbangan, tetapi sebagai dasar konkret, pengembangan kasus,” tegas Darlis, Legislatir dari PAN itu, belum lama ini.
Darlis menerangkan, bahwa langkah ini dinilai penting. Agar penegakan hukum tidak terhenti pada satu tersangka saja. Komisi-IV berharap, kelima saksi yang dikantongi Gakkum, dapat segera diproses hukum. Hal ini demi menunjukkan komitmen serius, dalam pemberantasan tambang ilegal di Benua Etam.
Aspek perdata dari kasus ini, juga tengah dipersiapkan. Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, kini dihimpun. Guna melakukan evaluasi kerugian ekonomi, akibat aktivitas tambang ilegal. Validasi ini, menjadi syarat utama. Agar menggugat pelaku secara perdata.
“Soal gugatan perdata, kita menunggu hasil evaluasi kerugian ekonomi, yang kini sedang dihitung. Kami beri waktu dua pekan kepada tim hukum Unmul, agar merampungkannya. Setelah itu, aspek perdata baru bisa kita proses,” beber Darlis.
Menurut pihaknya, pendekatan menyeluruh yang mencakup pidana, dan perdata sangat penting. Agar kasus ini tidak berhenti pada hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami ingin, proses ini berjalan secara sistematis, dan menyeluruh. Baik dari sisi pidana, maupun perdata. Ini tidak boleh berhenti di tengah jalan,” seru Darlis, Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini. (Adv/DPRD Kaltim)
